Rabu, 17 Jun 2026 00:22 WIB

Pelaku Ilegal Logging Tertangkap Basah Saat Bawa Kayu Gelondongan

Pelaku menunjukkan kayu gelondongan jenis Sono yang dicurinya
Pelaku menunjukkan kayu gelondongan jenis Sono yang dicurinya

jatimnow.com - Hari Purwanto (40) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, harus meringkuk di penjara. Bagaimana tidak, sopir truk tersebut tertangkap basah saat membawa kayu gelondongan jenis Sono, Senin (2/4/2018) dini hari.

Sayangnya, dua pelaku lainnya masih DPO. "Kami dini hari tadi meringkus satu pelaku ilegal logging. Untuk dua lainnya masih DPO karena kabur," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri di markasnya.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Sumantri menceritakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaannya ketika ada tiga kendaraan truk, mobil kijang dan pick up berjalan beriringan. Namun, untuk pick up dan truk box belakangnya ditutupi dengan terpal.

Makanya, petugas mengikuti mobil itu mulai dari Kecamatan Dagangan menuju Kebonsari, Kabupaten Madiun.

"Kami hentikan di jalan raya desa Slambur, Kecamatan Geger. Ternyata benar membawa kayu sono," tambahnya.

Namun sayang, untuk pick up dan kijang sudah kabur dahulu ke arah Magetan. Untuk kedua mobil dan barang bukti berhasil ditemukan di halaman rumah kosong di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

"Dua sopirnya memilih kabur. Ini sedang dalam pencarian kami. Sedangkan dua mobilnya kami bawa untuk barang bukti," terang AKP Sumantri.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

Barang bukti yang disita, Truk bernopol AE 8626 FE bermuatan 139 batang kayu sono, 1 kendaraan pick up bernopol AE 8038 FD bermuatan 70 batang, 1 kendaraan kijang, bernopol AD 8471 BG, bermuatan kayu sono 34 batang.

Jumlah seluruhnya ada sebanyak 243 batang kayu sono. Akibat pencurian ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta.

Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1(g) jo psl 12 huruf c. UU No.18/2003 tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan, dengan hukuman paling singkat 1 tahuh, paling lama 5 tahun dengan denda Rp 50.000.000 sampai Rp 2.500.000.000

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

 

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.