Jumat, 12 Jun 2026 11:14 WIB

Pelaku Nekat Membacok Satpol di Pasar Keputran Karena ini

Moh Maksum ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Moh Maksum ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Moh Maksum (46) warga Jalan Kupang Panjaan yang menjadi pelaku pembacokan Satpol PP Kota Surabaya di Pasar Keputran mengaku emosi saat melakukan perbuatan tersebut.

Saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Maksum menceritakan alasan dirinya melakukan pembacokan usai menurunkan sayur gubis jualannya di Pasar Keputran pada, Selasa (26/2) lalu pukul 20.30 Wib.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Menurut Maksum, petugas Satpol PP bilang jika dirinya parkir di tempat yang dilarang.

"Ya alasannya gini pak, saya itu sebenarnya sudah menurunkan barang itu (sayur gubis) terus Satpol PP itu datang. Pas mobil saya mau berangkat, saya dimintai STNK, KTP. Saya bilang gak boleh udah-udah berangkat," kata Maksum, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: 

Menurutnya, anggota Satpol PP tidak memiliki hak untuk meminta surat-surat kendaraan dan kartu identitas miliknya karena bukan polisi. Namun saat penolakan tersebut dirinya didorong oleh anggota Satpol PP, sehingga membuat dirinya emosi

"Dia kan bukan polisi, tahu-tahu anak buahnya yang bicara ke saya itu menjongkrakkan (mendorong) adik saya. Terus saya emosi itu pak (membacok)," bebernya.

Setelah membacok anggota Satpol PP, Maksum akhirnya melarikan diri meninggalkan Surabaya menuju Tanah Merah, Bangkalan, Madura untuk sembunyi di rumah seorang gurunya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Iya sempat melarikan diri, di rumah orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Maksum sendiri berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes di persembunyiannya di Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

"Jadi setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dengan Polsek Tegalsari akhirnya di backup Unit Jatanras dan tadi pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka," jelasnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku menggunakan dua pisau untuk melukai korban Subekti anggota Satpol PP yang mengakibatkan tangan kiri sobek sepanjang 15 centimeter dan mendapatkan 7 jahitan.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP pasal 12 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang sajam. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.