Selasa, 16 Jun 2026 15:36 WIB

Diburu Tiga Bulan, Komplotan Pembobol Toko HP di Mojokerto Diringkus

  • Penulis :
  • | Kamis, 28 Feb 2019 15:28 WIB
Toko HP yang dibobol komplotan pencuri di Mojokerto
Toko HP yang dibobol komplotan pencuri di Mojokerto

jatimnow.com - Komplotan pembobol toko HP Uniq Cell Jalan Pahlawan No. 28 Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto kembali ditangkap. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua orang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, dua orang itu terdiri dari satu pelaku pembobolan Uniq Cell 1 Desember 2018 lalu. Sedangkan satu pelaku merupakan penadah.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

"Dua yang kami amankan. Satu pelaku dan satu sebagai penadah," tegas Fery, Kamis (28/02/2019).

Kedua pelaku itu antara lain Subagiyo alias Bege warga Dusun Bitingrejo, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pembobol dan Hayat Efendi alias Gopek warga asal Jalan Veteran 9 No 26B, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, selaku penadah.

Baca juga: 

"Kami tangkap penadah atas nama Hayat di cafe daerah Dawarblandong pada Senin, 25 Februari 2019 kemarin," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Setelah meringkus Hayat, Unit Resmob kemudian menangkap Subagiyo pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 Wib. Subagiyo diamankan di rumahnya di Prambon Sidoarjo.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Barang bukti yang kami sita berupa handphone Oppo F9 dua unit, Oppo A3S, Vivo 7 Pro, Vivo 7, Samsung J7, Honor 9, Nokia dan Blackberry milik pelaku digunakan sarana komunikasi," papar Fery.

Lanjut Fery, saat beraksi, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel paksa kunci gembok toko Uniq Cell memakai linggis kemudian masuk dan mengambil handphone kurang lebih 312 unit.

"Pelaku Subagiyo sebagai sopir mobil Xenia warna merah dan mengawasi dari luar sewaktu pelaku lainnya masuk ke dalam toko serta mengangkut HP-HP curian ke dalam mobil," tandasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Subagiyo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Hayat Efendi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

 

Reporter: Achmad Supriyadi

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.