Dalam Satu Bulan, 7.000 Pelanggar Lalu Lintas di Pasuruan Ditindak
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 28 Feb 2019 13:45 WIB
jatimnow.com - Sepanjang Februari 2019, sekitar 7.000 pelanggar lalu lintas di Pasuruan ditindak. Dari angka itu, pelanggar masih didominasi pengendara roda dua atau motor.
Data itu dirilis Satlantas Polres Pasuruan usai menggelar operasi sistem potensial poin target (SPPT) selama bulan Februari 2019.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, Pengendara Motor Tewas
"Operasi ini kita tujukan kepada para pengendara atau pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas yang berpotensi mengakibatkan laka lantas dan pelanggaran sangat beresiko," jelas Iptu Meita Anisa S, Kanit Regindent Satlantas Polres Pasuruan, Kamis (28/2/2019).

Menurut Meita, dari total 7.000 pelanggar, kendaraan roda dua berjumlah 6.611. Pengendara roda dua ditindak setelah tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak memakai helm.
Baca Juga: Awas Kena Jepret! Polres Gresik Resmi Berlakukan Tilang Elektronik via HP
"Selain itu, ada juga yang didak memakai spion kendaraan serta motor protolan," tambahnya.
Sedangkan untuk pengendara roda empat ke atas, didominasi mobil yang tidak sesuai ketentuannya, seperti lampu yang tidak sesuai setandar dan tidak memakai sabuk pengaman.
Baca Juga: Satlantas Polres Trenggalek Terima Tambahan Mobil Operasional Baru
Untuk rincian jumlah pelanggarannya yaitu minibus 39 unit, bus 11 unit, mobil barang/pikap 157 unit, mikrolet 7 unit, truk besar 219 unit, truk gandeng 4 unit, truk kecil 12 unit dan truk trailer sebanyak 18 unit.
"Operasi ini arahnya mencegah laka lantas. Dan kita ini mentertibkan para pengguna jalan, karena dari awalnya mereka melanggar. Dan kelalaian berakibat pada kecelakaan. Kita akan gelar operasi lagi," pungkas Meita.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-12870-dalam-satu-bulan-7000-pelanggar-lalu-lintas-di-pasuruan-ditindak