Awas Kena Jepret! Polres Gresik Resmi Berlakukan Tilang Elektronik via HP
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Kamis, 23 Apr 2026 16:54 WIB
jatimnow.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem tilang elektronik bergerak atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Melalui inovasi ini, petugas dapat menindak pelanggar hanya menggunakan kamera telepon genggam (HP) khusus saat melakukan patroli rutin.
Penerapan ETLE Handheld ini menjadi langkah strategis dan transformasi digital kepolisian guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas, sekaligus meningkatkan transparansi penegakan hukum di jalan raya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa pembaruan sistem ini dirancang untuk menekan potensi penyimpangan dan meminimalisir interaksi transaksional langsung antara petugas dan pelanggar.
“Melalui ETLE Handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap terukur karena murni berbasis sistem dan data. Masyarakat juga bisa langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang sangat transparan,” ujar AKP Nur Arifin, Kamis (23/4/2026).
Berbeda dengan sistem ETLE statis yang hanya memantau dari kamera di titik-titik persimpangan tertentu, ETLE Handheld memungkinkan pengawasan yang jauh lebih dinamis.
Perangkat berupa HP khusus ini dibawa langsung oleh petugas patroli dan mampu menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau kamera statis.
Perangkat tersebut telah terintegrasi secara langsung dengan pusat data nasional. Cara kerjanya, petugas di lapangan cukup memotret atau mendokumentasikan pelanggaran kasat mata.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
Target sasaran utamanya meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, nekat melawan arus, hingga pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Data foto tersebut kemudian dikirim secara otomatis ke sistem pusat untuk tahap verifikasi.
Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, mekanisme tanpa henti, dimana pelanggaran direkam saat patroli dan diverifikasi oleh sistem pusat sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Kedua, mekanisme verifikasi di tempat, yakni ketika pelanggar dihentikan dan dilakukan input data langsung oleh petugas. Sistem akan menghasilkan barcode yang dapat dipindai pelanggar untuk proses verifikasi, bahkan dilengkapi dengan printer portable untuk mencetak bukti di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan
Bagi pelanggar yang terdeteksi dan terverifikasi, mereka akan diminta melengkapi data dokumen seperti KTP dan SIM melalui tautan sistem yang tersedia. Setelah proses validasi data selesai, pembayaran denda tilang sepenuhnya dilakukan melalui transfer perbankan yang telah ditunjuk.
Sistem ini menjamin proses tilang yang lebih praktis dan memutus mata rantai praktik non-prosedural atau pungutan liar.
Pengoperasian ETLE Handheld ini tidak sekadar difungsikan sebagai alat penghukum, melainkan instrumen edukasi bagi masyarakat. Polres Gresik berharap, dengan pengawasan teknologi yang kian luas dan ketat, kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan di Kabupaten Gresik dapat terus meningkat, sehingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dadang Kurnia