Senin, 15 Jun 2026 11:32 WIB

Sindikat Pemalsu Dokumen Negara asal Nganjuk Diringkus

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen negara
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen negara

jatimnow.com - Pemalsuan dokumen negara kembali dibongkar polisi. Kali ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua orang asal Nganjuk yang sudah tiga tahun beroperasi.

Dua orang itu bernama Priyo Hendratno (44) warga Dusun Nanggungan, Desa Kebraon, Kecamatan Ngrongot, Nganjuk yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu serta Nanang Hery Hariyanto (54) warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk yang bertugas sebagai makelar mencari calon korban.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Dalam aksinya, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sertifikat tanah, Surat Tanda Daftar Perusahaan, NPWP dan dokumen lainnya sebagai syarat pengajuan pinjaman uang ke Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

"Tersangka juga membantu calon korban untuk memalsukan seluruh dokumen sebagai syarat kredit di Bank Perkreditan Rakyat di Kediri," ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Senin (25/2/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambakan, kedua tersangka memperoleh imbalan bervariatif dari pembuatan dokumen palsu tersebut. Ongkos untuk pemalsuan dokumen e-KTP dan KK sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menggunakan blangko KK asli yang diperoleh dari seorang makelar di Nganjuk.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Blangko KK itu dibeli dari makelar dengan harga per lembar Rp 50 ribu dan diproduksi sesuai pesanan selama satu minggu," beber Leo.

Sedangkan untuk jasa pinjaman uang kredit di bank, tersangka melakukan kesepakatan dengan memperoleh imbalan dari jasa pemalsuan sebanyak 5 persen dari total kredit yang sudah di acc bank.

"Tersangka memperoleh upah hingga Rp 2,5 juta dari jasa pemalsuan dokumen syarat yang diajukan untuk kredit di bank," jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga tahun melayani pembuatan dokumen palsu untuk syarat pengajuan kredit bank mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Adapun barang bukti yang disita berupa lembaran KK, e-KTP, dua unit laptop, sebuah printer dan scan merek HP, 30 buah stempel kepala desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispendukcapil, bahan KTP palsu serta KK palsu. Kemudian beberapa lembar pajak kendaraan bermotor palsu, sertifikat tanah palsu dan lainnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.