Jumat, 12 Jun 2026 08:00 WIB

Simpan Sabu dan Inek dalam Helm, Pria di Surabaya ini Dicokok Polisi

Polsek Jambangan amankan tersangka pengedar narkoba
Polsek Jambangan amankan tersangka pengedar narkoba

jatimnow.com - Edi Riyono alias Bodong (49) warga Pakis, Surabaya dibekuk Polsek Jambangan lantaran kedapatan membawa 6 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 2,96 gram dan 11 butir inek.

Pria paruh baya ini ditangkap polisi di Jalan Mayjend Sungkono tepatnya di belakang Gedung Juang 45 Surabaya. Penangkapan itu didasari adanya laporan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (15/2) lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Dari tangan tersangka, kami amankan sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip," kata Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam, Minggu (24/2/2019).

"Saat kami melakukan penggeledahan, selain sabu juga ditemukan 11 butir inek yang ditaruh di dalam helm oleh pelaku," ujarnya

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sabu yang dimilikinya itu ia beli dari seseorang bernama Samiadi alias Sadek. Dan rencananya akan dijual kembali kepada orang lain

"Tersangka mengaku jika sabu yang ia peroleh dan beli dari seseorang bernama Sadek ini akan dijual lagi kepada orang lain diantaranya bernama Peleng. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tukas Kompol Khoirul Anam sambil menyebutkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dari hasil pengakuan pelaku, sabu yang diperoleh tersebut dibeli dengan harga Rp 900 ribu.

"Saya ambil dari Sadek seharga Rp 900 ribu terus saya jual kembali dengan harga Rp 1 juta," kata Edi Riyono.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Polsek Jambangan membeber tersangka Samiadi dan barang bukti narkoba

Setelah dapat pengakuan dari Bodong, Unit Reskrim Polsek Jambangan akhirnya berhasil menangkap Samiadi alias Sadek (45) sekitar lima jam berikutnya di rumahnya di Banyu Urip Kidul V Surabaya.

Khoirul Anam menambahkan, setelah ditangkap, Edi mengaku menjalankan bisnisnya itu dalam tiga bulan terakhir dalam kendali pengedar lain bernama Yoyok.

"Kami masih berupaya mengejar pengedar di atas tersangka Samiadi," pungkas Khoirul Anam.

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.