Sabtu, 13 Jun 2026 03:53 WIB

Nota Keberatan Ditolak, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Ahmad Dhani saat menjalani sidang ketiga di PN Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang ketiga di PN Surabaya

jatimnow.com - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019). Dalam sidang ketiga kasus pencemaran nama baik itu, beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

JPU Rakhmat Hari Basuki dalam persidangan itu akhirnya menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dalam sidang kedua sebelumnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rakhmat dalam persidangan di Ruang Cakra.

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela.

"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Anton.

Saat itu, Tim Kuasa Hukum Dhani meminta dakwaan JPU dibatalakan karena tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.

Irfan Iskandar, salah satu Kuasa Hukum Dhani mengatakan, timnya bersikeras dan tetap teguh lima poin eksepsi yang sebelumnya telah diajukan.

"Kita menyimpulkan dakwaan jaksa itu yang tidak memenuhi KUHAP. Surat dakwaan itu tidak menyebutkan secara runtut pasal yang didakwakan," beber Irfan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Pasal yang didakwakan itu menurutnya masih kabur, sebab perbuatan yang didakwakan jaksa ada 3, yakni distribusi, transmisi dan memuat dan dapat diakses.

"Dan itu poin pertama yang kita mintakan batal demi hukum. Yang kedua dalam uraian itu disebutkan tentang kelompok pengadu ini ada 6 nama," lanjutnya.

Ketiga tentang kegiatan yang Dhani saat itu. Yang disebutkan rapat akbar tagar 2019 ganti presiden. Kemudian juga disebutkan deklarasi 2019 ganti presiden.

"Jadi kita sangat bingung membacanya, sebetulnya apa sih pokok persoalan dalam surat dakwaan itu. Sehingga itulah kami mengajukan eksepsi," tambah Irfan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Irfan berpendapat, penolakan yang dibacakan JPU tadi hanyalah sebatas normatif belaka, artinya, menurutnya, hal itu cuma sebatas ketentuan UU tapi tidak diimplementasikan kepada dakwaan JPU itu sendiri.

Senada, Aziz Fauzi yang juga salah satu Kuasa Hukum Dhani berharap kliennya divonis bebas, lantaran kliennya tak terbukti mencemarkan nama baik siapapun.

"Bahwa pasal tersebut korbannya hanya orang-perorangan bukan badan hukum bukan organisasi bukan kelompok," tegasnya.

"Kami berharap majelis hakim memutus dengan objektif, bahwa memang ini harus dilihat memang dakwaan ini cacat secara formil dan materil. Dan patut secara hukum untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.