Selasa, 16 Jun 2026 08:27 WIB

Ini Alasan Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Dalam Sidang di Surabaya

Aldwin Rahadian Megantara, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo
Aldwin Rahadian Megantara, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo

jatimnow.com - Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan) atas kasus pencemaran nama baik 'idiot', Aldwin Rahadian Megantara, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo menyebut bahwa eksepsi yang diajukannya karena ada sejumlah syarat formil persidangan dianggap tidak terpenuhi.

"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, cermat atas dakwaan jaksa dari pasal yang kita anggap salah dan kemudian tidak ada penanggalan, karena ini eksepsi," ungkap Aldwin usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dia menjelaskan, dakwaan atas kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak disampaikan secara lengkap soal tindak pidana yang dilakukan.

"Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani membuat vlog (video blog), bukan tuduhan pidananya," tambahnya.

Menurutnya, pasal yang didakwakan kepada Dhani tidak sesuai dengan kejadian yang dilakukan kliennya itu pada saat di Hotel Majapahit Agustus 2018 lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kan tuduhan pidananya pasal 27 ayat 3, mentransmisikan, mendistribusikan. Kapan itu mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan, bagaimana dia mentransmisikan juga tidak ada dalam dakwaan," papar Aldwin.

Pelapor dari Koalisi Bela NKRI juga ia soroti. Sebab menurutnya, pelapor tidak memenuhi syarat formil sebagai perseorangan. Sebab lembaga atau instansi tidak bisa melaporkan dan harus perseorangan.

"Selanjutnya, pelapor adalah Koalisi Bela NKRI, di mana ini adalah delik aduan yang dimana harus orang atau perseorangan, bukan badan hukum, bukan instansi itu jelas, tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan," sambungnya.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Atas dasar itu, Aldwin menegaskan bahwa seharusnya masalah itu tidak bisa dilanjutkan ke rana persidangan. Ia pun berharap majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi itu dan mendapat putusan.

"Oleh karena itu, poin-poin yang menyangkut kesalahan yang kita anggap fatal dalam dakwaan, kita eksepsi, artinya secara syarat formil yang tidak memenuhi sesaui dengan KUHAP kita eksepsi," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.