Kamis, 11 Jun 2026 17:29 WIB

Dua Suporter Dikeroyok Usai Dukung Persebaya U-17 di Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 11 Feb 2019 11:06 WIB
AKBP Adewira Siregar membeberkan barang bukti pengeroyokan dari salah satu pelaku yang berhasil ditangkap
AKBP Adewira Siregar membeberkan barang bukti pengeroyokan dari salah satu pelaku yang berhasil ditangkap

jatimnow.com - Laga Final Piala Suratin yang digelar di Stadion Soeprijadi, Kota Blitar Sabtu (9/2/2019) lalu mempertemukan Persebaya Surabaya U-17 yang keluar sebagai juara setelah menaklukan Persipan Pandeglang.

Namun, setelah laga bubar, dua suporter cilik melapor ke polisi setelah dikeroyok suporter lainnya. Suporter itu berinisial AF (15) dan MAA (15), yang merupakan suporter dari Persebaya U-17 asal Blitar.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

"Korban terluka di bagian wajah dan kepala akibat dikeroyok oleh lima orang," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (11/02/2019).

Adewira menjelaskan, lima pelaku pengeroyokan itu merupakan sesama suporter Persebaya U-17.

"Kejadiannya dimulai saat dua korban dan para pelaku saling pandang. Pelaku merasa dipelototin kemudian mengeroyok dua korban," beber Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Selain mengeroyok korban, lima pelaku juga merampas handphone milik korban. Bahkan, pakaian milik kedua korban juga dilucuti lalu ditukar paksa oleh pelaku ketika korban kesakitan. Para pelaku juga mengambil uang milik korban.

Baca Juga: Match For Goodness, Cara Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bantu UMKM Lokal

Dari lima pelaku, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap MS (15) warga perak Surabaya. Suporter cilik itu diringkus di sekitar Stadion Soeprijadi, sedangkan empat lainnya berhasil kabur dan masih buron. Saat digeledah, MS ternyata membawa senjata tajam berupa pisau dapur.

Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku yang sudah ditetapkan dalam DPO itu berasal dari Surabaya dan Kediri. Bahkan satu diantara pelaku yang kabur adalah perempuan yang merupakan pacar MS.

"Kami sudah terbitkan DPO untuk empat pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut," tegas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 80 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP, serta pasal 2 (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

"Kami sudah lakukan diversi terhadap pelaku karena masih di bawah umur," tandas Adewira.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.