Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

Sidang Perdana Ahmad Dhani di Surabaya, Ini Dakwaan Jaksa

Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Politikus Partai Gerindra ini terbukti dengan sengaja membuat video blog (vlog) di Hotel Majapahit ketika dirinya terhadang massa saat aksi #2019GantiPresiden berlangsung di Surabaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki menyebut Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait dakwaan yang dibacakan itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan dan meminta surat berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap.

Baca juga: 

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Indra Wansyach mengatakan jika akan mengajukan eksepsi atas kasus kliennya tersebut.

"Kita ngajukan eksepsi. Kita lihat dipersidangan saja," Ungkap Indra di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

Sementara itu, nota keberatan yang diajukan tersebut akan diberikan pada sidang selanjutnya yaitu pada Selasa (12/2/2019). Hal tersebut disetujui Hakim Ketua Anton Widyopriyono saat persidangan berlangsung.

"Nota keberatan diberikan pada Selasa 12 Februari 2019," jelas Anton.

Sementara itu untuk mempercepat proses persidangan Anton memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai," tegas Anton.

Atas Dasar itu, Anton menyetujui pemindahan penahanan ke Lapas Medaeng. Ia mengatakan bahwa status penahanan Dhani adalah kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel karena berbeda kasus dengan perkara ini

"Namun kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.