Jumat, 12 Jun 2026 21:37 WIB

Vanessa Angel Ditahan Terkait Kasus Prostitusi Online

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019)

jatimnow.com - Setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online, artis VA (Vanessa Angel) akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Jatim.

Kepastian penahanan terhadap Vanessa itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," tegas Barung.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa Angel atas kasus prostitusi online yang diterbitkan pada pukul 15.00 Wib.

Baca juga: 

"Terhitung mulai pukul 15.00 Wib, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," tambahnya.

Menurut Barung, penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan syarat objektif. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Vanessa dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara (6 tahun).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Ancaman 6 tahun penjara itu terdapat pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang diterapkan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata dia.

Selain itu, penahanan ini juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Nantinya akan terlampir surat perintah penahanan Vanessa. Maka ia terpaksa harus berada di Polda Jatim selama untuk menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," tandas Barung.

Vanessa ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019) lalu setelah pertimbangan yang memberatkan Vanessa secara langsung, yaitu meng-eksplore dirinya, mengekploitasi dirinya langsung dengan mucikari.

Saat itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut jika ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi Vanessa yang sudah dishare ke beberapa tersangka mucikari sudah jadi tersangka sebelumnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.