Minggu, 21 Jun 2026 13:06 WIB

Bisnis Narkoba Suami Istri Terbongkar setelah Pembelinya Tertangkap

Suami istri pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Malang Kota
Suami istri pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Malang Kota

jatimnow.com - Bisnis narkoba yang dikendalikan suami istri ini akhirnya terbongkar setelah salah satu pembelinya tertangkap polisi. Mirisnya, suami istri itu setiap hari berprofesi sebagai petani.

Suami istri itu berinisial BAM dan IS, warga asal Desa Sapurante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya disergap Satresnarkoba Polres Malang Kota.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Suami istri pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Malang Kota menangkap salah satu pembeli sabu berinisial SUP (34) warga asal Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan di Hotel Pinus di Jalan Simpang Tenaga Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"SUP kami tangkap 19 Januari lalu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Selasa (29/1/2019).

Dari tangan SUP disita 0,56 gram sabu. Setelah dibawa ke mapolres dan diperiksa, terungkap bahwa SUP membeli sabu itu dari suami istri tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Suami istri ini terbukti menjual sabu ke tersangka SUP," tambah Syamsul.

Dari tangan suami istri itu, disita 36 gram sabu. Sepanjang mengedarkan sabu, suami istri ini mendapat suplai dari seseorang di Pasuruan seharga Rp 900 ribu per gram nya. Oleh keduanya, sabu itu dijual kembali seharga Rp 1,4 juta per gramnya.

"Ngakunya sudah tiga bulan menjual sabu. Sang suami juga menjadi pemakai aktif, istrinya disuruh mengantarkan dan mengambil barang," jelasnya.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Untuk pemakai, penyidik menjerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk suami istri dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.