Minggu, 21 Jun 2026 13:51 WIB

Prostitusi Online Artis

Vanessa Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siapkan Skenario Jemput Paksa

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019)/jatimnow.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019)/jatimnow.com

jatimnow.com - Artis VA (Vanessa Angel) dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berkaitan dengan prostitusi online yang mengaitkan dirinya.

Mangkirnya Vanessa atas penggilan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu dikarenakan artis FTV itu beralasan sakit. Pemeriksaan pertama Vanessa sebagai tersangka itu sedianya dijadwalkan Jumat (25/1/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, melalui kuasa hukumnya, Vanessa menyampaikan jika dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sakit.

Namun Luki enggan menjelaskan sakit apa yang tengah diderita Vanessa sehingga ia tak dapat memberikan keterangan pertamanya sebagai tersangka.

"Untuk VA (Vanessa Angel) alasannya masih sakit. Minggu depan Insyaallah akan kami mintai keterangan," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Dalam konfirmasinya, lanjut Luki, Kuasa Hukum Vanessa telah menghubungi Polda Jatim sebanyak dua kali untuk menyampaikan kabar bahwa kliennya itu sedang sakit.

"Pengacaranya sampai telepon dua kali. Ia menyampaikan minta maaf untuk saudara VA tidak datang hari ini," tuturnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Vanessa meminta kedatangan kliennya dijadwalkan kembali pada Rabu dan Luki menyetujui penjadwalan ulang tersebut.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Kami akan tunggu. Kalau Rabu tidak datang akan kami lakukan panggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi baru kita jemput paksa," tegas Luki.

Sebelumnya, Vanessa menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Atas ancaman hukuman itu, Vanessa terancam ditahan. Namun, ditahan atau tidak, hanya penyidik yang memiliki kewenangan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.