Jumat, 12 Jun 2026 21:36 WIB

Satgas Antimafia Bola: Vigit Beberkan Modus Pengaturan Skor

Wakil Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Jatim
Wakil Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Pemeriksaan yang dilakukan Satgas Antimafia Bola terhadap tersangka Vigit Waluyo di Polda Jatim terkait pengaturan skor sepakbola nasional.

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo merupakan kegiatan yang berkelanjutan sebagai bentuk pengungkapan kasus.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Salah satu tersangka yang dikerjakan saat ini oleh Satgas Antimafia Bola di Surabaya adalah melakukan pemeriksaan terhadapnya. Tersangka itu adalah Vigit Waluyo yang terlibat kepada pengaturan skor dan pengaturan pertandingan sepak bola yang dikelola federasi PSSI dan Liga," kata Brigjen Pol Krishna Murti, Kamis (24/1/2019).

"Terkait pertandingan di Liga 2. Jadi ini adalah kegiatan yang berlanjut bukan kegiatan baru dalam rangka melengkapi berkas dan membongkar praktik kekeliruan," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, Vigit menjelaskan banyak tentang modus-modus yang dilakukan dalam pertandingan di Liga 1. Vigit juga menjelaskan tentang dua modus yang digunakannya yakni match fixing dan match setting kepada Satgas Antimafia Bola.

Sebagai informasi, match fixing merupakan skor yang diatur oleh kebutuhan para klub-klub yang ingin bertahan. Vigit sendiri mengaku jika hampir semua klub terlibat dalam pengaturan itu.

"Katanya sih hampir semua dan match seting terjadi di Liga 1 termasuk di Liga 2. Mereka mengatur siapa yang juara di tahun ini. Yaitu diatur oleh orang-orang," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Hingga kini Satgas Antimafia Bola sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap puluhan saksi dan sudah menetapkan 11 tersangka. Krishna menyebut ke 11 tersangka itu akan dijerat dengan tiga konstruksi hukum.

"Kalau terkait konstruksi hukum, kami menjerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal suap, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga konstruksi hukum itu," kata Khrisna.

Menurutnya, ke 11 tersangka tersebut masih ada yang dalam proses perkembangan sehingga jumlah tersangka bisa bertambah.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Tersangka ada 11, beberapa dalam proses penangkapan kalau baik-baik dia datang kalau nggak baik ya ditangkap gitu aja," ujar mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.