Disergap saat Pengangkutan, Puluhan Gelondong Kayu Jati Disita
- Penulis : CF Glorian
- | Rabu, 23 Jan 2019 09:31 WIB
jatimnow.com - Nanang Purnomo Irawan alias tojo (49) Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Kabupaten Blitar diserahkan ke polisi usai kedapatan mencuri kayu jati di lahan Perhutani.
Pencurian ini bermula ketika Polisi Hutan (Polhut) menerima kabar ada orang sedang mengangkat sejumlah potongan kayu jati ke atas mobil pikap. Polhut kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Saat di lokasi, Polhut kemudian melihat ada orang menaikkan kayu dari areal Perhutani Sutojayan. Kemudian diikuti secara diam-diam hingga rumah terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Ketika berada di rumah terlapor, Polhut menyergap terlapor saat hendak bongkar muat kayu gelondongan. Saat ditanya, terlapor tak bisa menunjukkan berkas maupun dokumen resmi kayu tersebut. Polhut kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Lodoyo Timur.
Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Lodoyo Timur untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain mobil pikap dan 57 potong kayu gelondongan.
Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
"Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Burhan.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-11545-disergap-saat-pengangkutan-puluhan-gelondong-kayu-jati-disita