Rabu, 17 Jun 2026 09:13 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Lagi Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi Jalan Gubeng
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi Jalan Gubeng

jatimnow.com - Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan pada kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan, tiga tersangka tersebut  berasal dari PT Saputra Karya dan PT NKE. PT Saputra Karya tercatat sebagai pemilik dan kontraktor pelaksananya adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)

"Jadi sementara kami tetapkan, untuk sementara ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang. Dan kesemua tersangka dari pelaksana, inisialnya RH, R dan AL," ujar Luki saat ditemui di Jalan Raya Gubeng, Selasa (21/1/2019).

Luki mengatakan, ketiga tersangka tersebut didapat usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar beberapa kali. Dari hasil gelar, muncul tiga nama tersangka tersebut.

Luki menambahkan, dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek gedung yang berada di Jalan Gubeng ini, terdapat 40 saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: Misteri Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng dan Siapa Anak Pejabat

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Rencannya Polda Jatim akan merilis secara lengkap kasus ini pada Rabu (23/1/2019) besok dengan barang bukti, antara lain video detik-detik dari ambrolnya jalan.

"Kita akan bergerak terus, kan tadi ada 16 perusahaan, itu akan kami dalami lagi," katanya.

Lebih lanjut, Luki menceritakan kronologi dari proses pengerjaan proyek basement milik PT Saputra Karya ini. Ia menceritakan, perencanaan proyek Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dan pengerjaan mulai tahun 2013.

Tetapi kepolisian menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Selanjutnya muncul IMB kedua pada 2017 dengan spesifikasi yang berbeda.
 
"Pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sebelumnya pada 3 Januari 2019, Polda Jatim resmi menetapkan dua  orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Satu tersangka disebutkan berinisial F dari pihak perencanaan. Sedangkan satu lagi tidak disebutkan namanya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Belum jelas apakah satu tersangka tersebut termasuk dari tiga yang saat ini ditetapkan atau tidak.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.