Jumat, 12 Jun 2026 03:43 WIB

Begini Kronologi Pembunuhan hingga Pembakaran 2 Orang di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 21 Jan 2019 19:59 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti

jatimnow.com - Tiga pelaku pembunuhan sadis di Pasuruan, sempat putus asa memikirkan cara menghilangkan tubuh dua korban usai diracun menggunakan potas. Mereka tidak mendapat pinjaman mobil pikap yang akan digunakan untuk mengangkut tubuh dua korbannya.

Sebelumnya, dua korban disuguhi kopi yang sudah dicampur racun ikan (potas) di rumah tersangka MD. Kedua korban sempat muntah-muntah dan ditawari jamu yang didalamnya juga dicampur racun yang sama. Dua korban akhirnya tewas.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Bahkan, ketiga pelaku yakni MD, NP dan ZD sempat tertidur dan membiarkan dua korban terduduk di ruang tamu dalam keadaan tewas.

"Pukul 00.01 Wib, Tersangka MD terbangun dari tidur. Kemudian, ia mengajak istrinya, NP dan ZD untuk menitipkan motor suzuki smash korban ke rumah anaknya di Dusun Sumbergedang, Desa Jatigunting," jelas AKBP Rizal Martomo, Senin (21/1/2019).

Setelah berhasil menyembunyikan motor korban, ketiga tersangka pun kembali ke rumah (TKP pembunuhan).

Tersangka MD berpikiran untuk menghabisi jasad korban dengan cara dibakar.

"Tepat pukul 00.20 Wib, MD menyuruh ZD untuk menggergaji bambu. MD menyuruh ZD mengikat tubuh dua korbannya dan menjadikan bambu sebagai alat pengangkatnya," beber Rizal.

Baca Juga: Kecelakaan di Tulungagung, Satu Penumpang Motor Tewas

Karena terlalu berat, ketiga pelaku membawa tubuh dua korban melalui pintu belakang rumahnya dengan cara diseret.

MD lantas menyuruh istrinya dan ZD membeli bensin. Ketiga tersangka bekerjasama menyeret kedua korban ke halaman rumah tetangganya dan menyirami tubuh korban dengan bensin.

"Yang membakar ini adalah tersangka MD. Sedangkan NP dan ZD disuruh melarikan diri. MD sendiri sempat bersembunyi di dalam rumah, lalu kabur dengan berjalan kaki," pungķasnya.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda. Tersangka MD ditangkap saat dalam pelariannya. Tepatnya di pinggir Jalan Dusun Sumbergentong, Desa Jatigunting.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Sedangkan NP berhasil dibekuk saat berada di rumah anaknya. Dusun Sumbergedang, Desa Jatigunting. Tersangka ZD dibekuk di tempatnya bekerja.

"Untuk tersangka MD kami jerat dengan pasal 340 Kuhp. Ancaman penjara maksimal 20 tahun. Untuk tersangka NP dan ZD, kami ancam dengan Pasal 55 subs 56 Kuhp," pungkasnya.

Ditemukannya dua sosok mayat dengan kondisi terbakar membuat warga di Pasuruan gempar. Sempat muncul isu bahwa aksi pembakaran tersebut dipicu oleh aksi penyantetan.

 



Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.