Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Mengaku Sudah Biasa
- Penulis : Arry Saputra
- | Kamis, 17 Jan 2019 13:36 WIB
jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dengan didampingi kuasa hukumnya Indrawansyach, mendatangi Polda Jatim, Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.
Mengenakan sorban berwarna hitam, Ahmad Dhani langsung masuk ke ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia masuk ke ruangan untuk melakukan penyelesaian administrasi barang bukti dan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya
Ahmad Dhani mengaku bahwa tahap II atas kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya tersangka, tidak ada yang spesial. Pasalnya dirinya sudah sering menjadi tersangka.
"Tahap II ya biasa aja saya kan pernah di tahap II di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja nggak ada perbedaan," kata Dhani ditemui sebelum memasuki ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Saat ditanya apa persiapan yang dilakukan, Dhani mengaku tidak mempersiapkan apapun secara khusus. Dirinya mengatakan jika sering menghadiri persidangan kasus saat di Jakarta.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Ya lanjut, ya nggak papa kan saya pernah di sidang di Jakarta udah pernah di sidang," ujarnya.
"Jadi berita Ahmad Dhani tersangka itu sebenarnya berita biasa aja, berita Ahmad Dhani terdakwa ya udah jadi biasa. Kan sudah pernah di Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-11324-kasusnya-dilimpahkan-ke-kejaksaan-ahmad-dhani-mengaku-sudah-biasa