Jumat, 12 Jun 2026 18:07 WIB

Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengumumkan Vanessa Angel tersangka di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019)/jatimnow.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengumumkan Vanessa Angel tersangka di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019)/jatimnow.com

jatimnow.com - Artis VA (Vanessa Angel) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa dijerat dengan Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hasil perkembangan penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan terkait hasil gelar dari diperiksannya saudari VA, kami mulai hari ini kami tetapkan menjadi tersangka," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Luki menegaskan, penetapan Vanessa sebagai tersangka itu sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Terkait penetapan itu, Luki menyatakan akan membuat surat panggilan kepada Vanessa.

"Kami layangkan untuk Senin. kami undang yang bersangkutan (Vanessa) untuk hadir ke Polda Jatim," sambungnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Menurut Luki, Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Jeratan itu, lanjut Luki, atas Pertimbangan ada hal yang memberatkan Vanessa secara langsung, yaitu meng-eksplore dirinya, mengekploitasi dirinya langsung dengan mucikari.

"Ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi dirinya sudah dishare kepada beberapa tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Itu dari hasil digital forensik yang kami lakukan," tandas Luki.

Vanessa sebelumnya diamankan dari sebuah hotel di Surabaya bersama seorang mucikari dan pria yang disebut sebagai pelanggannya.

Oleh mucikari, Vanessa dibandrol dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.