Rabu, 17 Jun 2026 22:02 WIB

Pegawai Kemenag Sampang Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp 129 Juta

ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com -  Lucu! Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, dibebankan pengembalian uang negara senilai Rp 129.876.050.

Diduga dia menjadi korban aturan baru pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mahfudz (60), berasal dari Kecamatan Banyuates sebagai PNS di Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kemenag setempat.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Berdasarkan Surat Keputusan (SK), masa pensiunnya berakhir pada usia 60 tahun pada 2018 lalu.

Aisyah, anak Mahfudz mengatakan, masa pensiun orangtuanya sebenarnya berakhir pada 2018 sesuai SK Kemenag sebelumnya.

Namun, oleh kemenag setempat dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan yang baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017.

Sehingga, gaji yang diterimanya selama setahun dari 2017-2018, oleh negara dianggap beban hutang yang harus dikembalikan.

"Kami menerima pemberitahuan bahwa ayahnya telah pensiun yaitu baru Mei 2018. padahal sebelumnya, ayah saya masih aktif bekerja sebagai PNS," ungkap Aisyah pada Kamis (3/1/2019).

Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Keaktifan sebagai PNS menjelang masa pensiunnya dibuktikan dengan absensi kehadirannya dari Mei 2017-Mei 2018, kartu identitas PTK Simpatika yang masih aktif dua semester yaitu 2017-2018.

Dan tertera dalam formulir penilaian kinerja pengawas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengawas Kemenag RI pada April 2018, serta surat perintah tugas tambahan pengawas binaan MI di Kecamatan Banyuates.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sampang, bahkan mendapat form penilaian prestasi kerja dari pejabat penilai Kemenag setempat.

"Nah gaji aktif pada 2017-2018, ayah saya tiba-tiba disuruh kembalikan. Kan ayah saya tidak tahu kalau sudah dinyatakan pensiun oleh negara, karena pemberitahuan dari Kemenag, baru disampaikan pada Mei 2018 lalu," katanya.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Seharusnya, kata Aisyah, berdasarkan aturan BKN nomor 63 tahun 2017, paragraf 2 tata cara pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun pada pasal 262.

"Diberitahukan setidaknya 15 bulan sebelumnya,” keluhnya. 

(sumber berita: koranmadura.com)

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.