Kamis, 18 Jun 2026 07:31 WIB

Pengacara Mucikari Prostitusi Online Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kedua mucikari prostitusi online yang ditangkap Polda Jatim
Kedua mucikari prostitusi online yang ditangkap Polda Jatim

jatimnow.com — Frangky Desima Waruwu kuasa hukum salah satu tersangka mucikari berinisial ES, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Penangguhan penahan itu akan diajukan kepada penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Frangky mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan itu berdasar pasal yang disangkakan ke ES yaitu pasal 506 dan 296 yang diterapkan oleh penyidik.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Atas dasar pasal yang diterapkan ke klien kami yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka kami akan mengajukan penangguhan penahan," kata Frangky, Sabtu (12/1/2019).

Namun, saat ini penangguhan penahanan masih belum bisa dajukan, karena dirinya belum menerima surat penetapan tersangka dan atau surat penetapan penahanan. Selain itu dirinya juga belum mendapatkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Karena waktu dan syaratnya belum cukup, maka untuk penangguhan penahanan kami tunggu untuk melengkapinya paling tidak Senin pekan depan kita ajukan," ungkapnya.

Sementara, dari hasil gelar perkara internal yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, memastikan dua mucikari ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan model majalah dewasa Avriellya Shaqqila (AV alias AS).

Polisi juga menyebut ada dua finalis Puteri Indonesia yang masuk dalam daftar koleksi artis yang terlibat prostitusi online yang dikendalikan ES dan TN, tersangka mucikari asal Jakarta Selatan.

"Kami temukan fakta diantaranya dua Finalis Puteri Indonesia yang masuk dalam prostitusi online ini," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (11/1) lalu.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, dipastikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjerat dua tersangka itu dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Dua mucikari itu mentransmisikan di dunia maya tentang pornografi, sehingga memang kita bisa menahan yang bersangkutan," tegas Barung Rabu (9/1/2019) lalu.

Barung menambahkan, sedangkan jeratan selain UU ITE yaitu Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktek pelacuran yang dilakukan mucikari.

"Oleh karena (jeratan pasal dan UU ITE) itu, Polda Jawa Timur secara pasti dan mantap menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini dengan KUHP dan UU ITE," jelasnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.