Kamis, 18 Jun 2026 05:49 WIB

Jual Belasan Wanita, Mucikari Prostitusi Online Digerebek di Hotel

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membeberkan barang bukti prostitusi online
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membeberkan barang bukti prostitusi online

jatimnow.com - Prostitusi online dibongkar di Bojonegoro. Polisi menangkap Yuli (42), sang mucikari setelah terbukti menjual YM ke pria hidung belang.

Penangkapan terhadap Yuli dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Senin (7/1/2019). Yuli disergap saat menunggu pelanggan yang akan meniduri YM di dalam hotel di Jalan Veteran, Bojonegoro.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

"Selain mengamankan YL (Yuli) sang mucikari, kami juga membawa YM (32) wanita yang ditawarkan kepada pria berinisial BG," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Selasa (8/1/2019).

Setelah dibawa ke mapolres dan diperiksa, terungkap bahwa Yuli menawarkan jasa esek-esek secara online melalui media sosial Whatsapp.

Dalam prakteknya kali, Yuli menawarkan YM kepada pria tersebut dengan harga Rp 700 ribu. Setelah melakukan tawar-menawar dan deal, mereka kemudian bertemu dan membooking salah satu kamar hotel tersebut.

"YL inilah yang mengantar YM dan membooking kamar hotel," tegas Ary.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi

Dari pengakuannya, Yuli mendapat fee sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan wanita koleksinya mendapat Rp 300 ribu dan sisanya dipakai untuk memesan kamar hotel.

Dalam pemeriksaan juga terungkap jika Yuli memiliki koleksi belasan wanita untuk dijual kepada pelanggannya. Wanita-wanita itu dibandrol mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk sekali kencan. Wanita yang dijual antara umur 20 tahun hingga 25 tahun yang rata-rata dari Bojonegoro.

"YL sudah beroperasi hampir tiga tahun," tambah Ary. Dari tangan Yuli, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 500 ribu serta tiga ponsel.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

Akibat perbuatannya itu, Yuli dijerat pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) juncto Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 296 KUHP.

Atas jeratan itu, Yuli terancam 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.