Kamis, 18 Jun 2026 04:18 WIB

Kasus Prostitusi Artis, Pengamat Hukum: Hanya Mucikari yang Dijerat

Pengamat hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika
Pengamat hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika

jatimnow.com - Tidak ditahannya Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AV alias AS) dalam kasus prostitusi online yang ditangani oleh pihak Polda Jawa Timur diakui sudah tepat.

Artis FTV dan foto model majalah dewasa ini ditangkap dari sebuah hotel pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Seusai diperiksa 1 x 24 jam di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Vanessa dan Avriellia hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Pengamat hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika mengaku keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau dalam KUHP pasal 296 dan 506 yang dilarang adalah yang menyediakan tempat atau jasa alias mucikarinya. Itu pun kalau tanpa izin pemerintah," kata Prija Jatmika kepada jatimnow.com, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, saat ini dalam hukum pidana di Indonesia yang dapat dilakukan tindakan hukum yakni penyedianya, bukan perempuan penghibur dan 'konsumen'.

"Tindakan melacurkan diri tidak dilarang dalam hukum pidana kita. Jadi artis - artis yang menawarkan dirinya sendiri untuk praktek prostitusi lewat online seperti VA tidak bisa dihukum," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Pengamat Hukum lainnya Faizin Sulistyo juga membenarkan pelaku dalam fenomena prostitusi biasa dan prostitusi online tidak bisa dilakukan ke delik hukum pengaduan.

Menurutnya jika prostitusi online pun, yang bisa dibawa ke tindak pidana pada proses publikasi foto - foto atau video bernuansa porno di media sosial.

"Kalau yang bisa dibawa ke hukum prostitusi online dalam bentuk VCS (Video Call Sex) atau fotonya maka dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE. Tapi kalau langsung klien dengan PSK maka tidak masuk kualifikasi delik hukum," beber dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya ini.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.