Kamis, 11 Jun 2026 11:48 WIB

Kapolda Sumatera Selatan Ditabrak Ojek Online, Apa yang Terjadi?

  • Penulis : LKBN Antara
  • | Minggu, 06 Jan 2019 18:56 WIB
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com -  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zurkarnain Adinegara memaafkan pengendara ojek online Grab yang menabraknya saat berolahraga sepeda di jalan raya kawasan Pasar Cinde Palembang.

Pengendara ojek Grab bernama Yongki yang sempat melarikan diri setelah menabrak sepeda yang dikendarai kapolda,  Sabtu (5/1/2019) pagi.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Sudah saya maafkan dan kasus kecelakaan yang menimpa saya tidak perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum," kata Irjen Pol Zulkarnain ketika memberikan keterangan pers di depan kamar perawatan RS Bhayangkara Palembang, Minggu (6/1/2019).

Dia menjelaskan, beberapa jam setelah melakukan tabrak lari, anggotanya berhasil mengetahui identitas dan mengamankan pelaku yang menabrak sepedanya melalui rekaman kamera pengintai (CCTV).

Ketika diminta keterangan petugas yang melakukan penyidikan kasus tersebut, pelaku tabrak lari itu sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Pelaku menghadap secara langsung di rumah sakit untuk meminta maaf dan setelah melakukan pertimbangan secara hukum dan kemanusiaan, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dirinya luka ringan dan harus dirawat di rumah sakit dibebaskan petugas," ujarnya.

Sementara Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif menambahkan, sesuai dengan keputusan memaafkan penabrak dan arahan Kapolda Irjen Zulkarnain, pihaknya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari itu.

Untuk mencegah kasus tabrak lari tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Pickup di Tulungagung, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

Jika menabrak pengguna jalan di jalan raya, diingatkan pelakunya jangan lari karena korbannya membutuhkan pertolongan.

"Sesuai ketentuan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas bisa dipidana terutama jika menyebabkan korbannya meninggal dunia, kata Kasatlantas

Editor : Budi Sugiharto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.