Jumat, 12 Jun 2026 21:36 WIB

Kejaksaan Imbau Wisnu Wardhana Serahkan Diri

Foto: Antara
Foto: Antara

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengimbau agar Wisnu Wardhana menyerahkan diri, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur.

Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009 - 2014, dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Eksekutor dari Putusan MA dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya. Secara organisatoris kami sudah memerintahkan untuk segera mengeksekusinya," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Kejati Jatim menerima amar putusan MA terkait vonis Wisnu pada awal bulan Desember lalu. Selain memvonis enam tahun penjara, MA mewajibkan Wisnu membayar denda Rp200 juta atau kalau tidak mampu diganti hukuman enam bulan penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733 atau jika tidak mampu harta bendanya akan disita kejaksaan. Kalaupun harta bendanya tidak mencukupi harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan MA tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013.

Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda 200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu, dan saat ini masih sedang menunggu putusan MA.

Sunarta menjelaskan, dalam melakukan proses eksekusi menindaklanjuti putusan MA terhadap Wisnu yang tidak perlu melayangkan surat pemanggilan.

"Silahkan yang bersangkutan datang untuk menyerahkan diri atau kami jemput paksa," ucapnya.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Kejaksaan, lanjut dia, sejauh ini merasa belum perlu mengeluarkan surat pencekalan agar Wisnu tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Petugas kami sudah melakukan pemantauan, beliau ada di sini, wilayah Jawa Timur. Tinggal kami menunggu apakah mau menyerahkan diri atau dijemput paksa," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam


KOMENTAR
Editor : Budi Sugiharto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.