Sabtu, 20 Jun 2026 01:18 WIB

Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Kaji Penahanan

Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu
Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menyatakan bahwa berkas hasil penyidikan kasus Ahmad Dhani Prasetyo atas pencemaran nama baik, telah lengkap atau P21. Hasil Kejati Jatim itu telah disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim.

"Status P21 sudah kami tetapkan Kamis (3/1/2019) kemarin. Tinggal kami menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya

Sunarta menjelaskan, dalam berkas tersebut juga berisi keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka Ahmad Dhani. Kendati demikian, Kejati tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jatim.

Sebelumnya berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Jatim dan dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim. Sebab ada tiga poin yang harus dilengkapi penyidik antara lain melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya beberapa waktu lalu.

Kedua, lanjut Sunarta, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak tersangka Ahmad Dhani.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektifnya,” tegas Sunarta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani sudah P21.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Polda Jatim, kata Barung, akan segera menyiapkan secepatnya barang bukti pendukung yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam satu dua hari ke depan.

"Kami menyiapkan secepatnya bukti pendukung untuk yang bersangkutan. Mungkin di dalam waktu satu dua hari ini menyiapkan itu untuk menyampaikan surat kepada yang bersangkutan untuk diteruskan kepada JPU," tandas Barung.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.