Senin, 15 Jun 2026 08:48 WIB

Hakim PN Bangil Bebaskan Terdakwa Anak dalam Kasus Begal Motor

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 31 Des 2018 19:02 WIB
Persidangan dengan terdkawa MCR di PN Bangil Pasuruan
Persidangan dengan terdkawa MCR di PN Bangil Pasuruan

jatimnow.com - Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh memutus bebas terdakwa MCR warga Dusun Sudan, Rt.5 Rw.1, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam persidangan anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan tersebut, MCR yang masih berusia 15 tahun dibebaskan dari dakwaan dalam kasus begal motor.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo, Ini Faktanya

Dalam pertimbangannya, Hakim Afif menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU kurang alat bukti. Meskipun jaksa sendiri telah menghadirkan tiga saksi. Yakni korban dan dua orang kawannya saat insiden pembegalan terjadi.

Hakim Afif berpendapat bahwa pada waktu kejadian, Sabtu (1/9/2018), sekitar pukul 23:30 Wib. Terdakwa sudah berada dirumahnya selepas menonton orkes di Desa Cendono, Kecamatan Purwosari.

Terdakwa meninggalkan Aminullah dan Sulaiman, yang tanpa disadarinya tengah merencanakan aksi pembegalan.

"Para saksi yang dihadirkan berpendapat tidak logis dan hanya didasarkan pada persangkaan, atau perkiraan saja. Maka, keterangan tersebut dikesampingkan, karena belum cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Sehingga mustahil terdakwa melakukan pencurian dan membebaskannya dari segala tuntutan," kata hakim Afif, Senin (31/12/2018).

Baca Juga: Penjual Tempe di Kota Probolinggo Jadi Korban Begal, Motor dan Dagangan Amblas

Mendengar putusan tersebut, para pendukung keluarga korban yang tidak terima langsung mengumpat dan membentangkan poster bernada protes kepada hakim saat persidangan telah usai. Beruntung, MCR tidak menjadi sasaran amuk pendukung keluarga korban.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa Ngatmini dan Tia Gita Prastiwi, akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.

"Tentunya kami akan lakukan kasasi," jelas jaksa Ngatmini seusai persidangan.

Baca Juga: Lawan 4 Maling Motor, Relawan SPPG Jember Terkena Sabetan Celurit

Dalam catatan jatimnow.com, Hakim PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh, memutus tidak bersalah dua terdakwa kasus begal. Pertama pada 11 Desember 2018, atas nama Jaini (20), warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan. Kedua, memutus bebas MCR.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.