jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mengungkap ada 1.585 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bakal turut serta memberikan hak pilihnya atau mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Mustofirin.
Baca juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih
Menurutnya para penyandang disabilitas mental itu memiliki hak yang sama dengan pemilih pada umumnya. Asalkan ia tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun atau mempunyai sudah mempunyai kartu Tanda penduduk (KTP).
"Akan ada perlakuan khusus berupa pendamping bagi ODGJ saat mencoblos," ucap Mustofirin, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Mengenal IPDA Purnomo, Wisudawan Unitomo yang Wakafkan Hidup untuk ODGJ
Pendamping yang dimaksud, lanjut Mustofirin dapat dipilih sendiri oleh yang bersangkutan (ODGJ), baik dari keluarga, teman, maupun dari KPPS setempat.
Sementara itu, disinggung mengenai kemampuan ODGJ dalam mengenali calon wakilnya di kursi dewan hingga calon presiden, Mustofirin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro sudah gencar melakukan sosialisasi pada komunitas ataupun organisasi yang menaungi mereka.
Baca juga: Terlibat Cek Cok, ODGJ di Tulungagung Bacok Adik Kandungnya
"Sudah kita lakukan sosialisasi Pemilu 2024 mengenai hal itu, " pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi