53 Batang Kayu Jati Ilegal Disita dari Gudang Milik Warga di Banyuwangi

Reporter : Rony Subhan
Kayu jati ilegal yang disita Perhutani Banyuwangi Selatan bersama polisi dari gudang milik warga

Banyuwangi - 53 gelondong kayu jati ilegal dalam gudang di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi disita petugas gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan kepolisian.

Wakil Kepala Administrasi KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna mengatakan, operasi gabungan bersama Polsek Pesanggran itu berhasil menemukan kayu jati di halaman gudang bagian belakang milik Paeno.

Baca juga: Ratusan Desa dan Kelurahan di Tulungagung Kesulitan Bangun KDKMP, Ini Sebabnya

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 53 batang kayu jenis jati dengan volume 5,453 meter kubik," jelas Muhklisin, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Mukhlisin menyebut, operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya tumpukan kayu jati di gudang milik Paeno.

"Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP mengadakan identifikasi," jelas dia.

Baca juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Selanjutnya petugas melakukan penghimpunan dan peleteran. Perhutani juga mencari tenaga dan kendaraan angkut untuk membawa ke tempat penampungan kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru