jatimnow.com - Dua emak-emak asal Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan 7 motor Honda Beat milik jasa rental. Satu di antaranya bahkan dalam kondisi hamil 5 bulan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka berinisial LA (41) dan MJ (33) itu mengaku sebagai distributor beras dan memiliki banyak karyawan untuk mengirim beras-beras yang dijual kepada masyarakat Banyuwangi.
Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
"Jadi motor-motor ini disewa harian sejumlah Rp 100 ribu," ujar Arman, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Namun ternyata, kedua emak-emak itu ternyata menggadaikan motor-motor yang disewanya kepada orang lain dengan nilai lumayan besar.
"Per unit digadaikan kepada orang lain seharga Rp 4,5 sampai 5 juta," jelas Arman.
Baca juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Editor : Narendra Bakrie