jatimnow.com - Satgas Judi Pilkades Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus dua bandar judi dalam gelaran Pilkades serentak.
Mereka adalah Sugianto (71) asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan Ahsakul Kholiqin (41) asal Sumberjo, Sanankulon.
Baca juga: Sidoarjo Siap Tinggalkan Coblos Paku, E-Voting Jadi Incaran di Pilkades 2026
Baca juga: Cegah Praktek Judi pada Pilkades Serentak, Polisi Terjunkan Satgas
Kedua bandar judi itu diringkus polisi di sebuah warung dekat sebuah TPS di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon. Kasus ini terungkap saat keduanya sedang membahas masalah judi Pilkades.
"Begitu petugas mendengar informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menggali data dan mencari barang bukti. Setelah cukup bukti kami terbitkan surat penangkapan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (15/10/2019) malam.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga
Dari penangkapan kedua bandar tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil tombok sebesar Rp 27.750.000 dan handphone (hp).
Diketahui, modus yang dilakukan para bandar adalah memasang taruhan pada dua dari empat calon kepala desa Sumberingin.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya
"Salah seorang tersangka (Sugianto) sehari-hari bekerja sebagai bandar dadu. Kita masih kembangkan," ungkap Adewira.
Kedua bandar tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Editor : Sandhi Nurhartanto