Selasa, 16 Jun 2026 12:39 WIB

Berawal dari Warkop, Pengedar Ganja asal Malang Diciduk di Surabaya

Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka Sugianto
Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka Sugianto

jatimnow.com - Dua pria yang terlibat peredaran ganja dan pil koplo ditangkap polisi secara berurutan. Dari tangan keduanya disita satu paket besar ganja kering, 2 linting ganja siap pakai dan 700 butir pil koplo. Kedua pria itu diduga jaringan Surabaya-Malang.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Awalnya, unit ini menangkap Sugianto alias Togog, pemuda 32 tahun asal Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang, pada Selasa (20/11/2018) lalu sekitar pukul 20.00 WIb. Togog disergap saat asyik ngopi di sebuah warkop di depan apartemen di wilayah Tenggilis, Surabaya. Dan dari kantongnya, ditemukan 2 linting ganja kering siap pakai. Setelah digeledah lagi, satu paket ganja kering dan sejumlah pil koplo ditemukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Yang bersangkutan (Togog) kemudian kami bawa ke kantor dan kami interogasi," sebut Kanitreskrim Polsek Wonocolo, Ipda Dwi Hartanto, Senin (26/11/2018).

Dari interogasi itulah, muncul nama Gaguk Prasetyo (19) asal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya sebagai pengedar ganja tersebut. Setelah mengantongi nama dan alamat itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung mengeler Togog. Tidak sampai 1X24 jam, Gaguk berhasil ditangkap di daerah Gubeng Kertajaya, Surabaya. "Kemudian kami keler dia (Gaguk), ke rumahnya," ungkap Dwi.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Penggeledahan dilakukan di rumah Gaguk dengan hasil yang mengejutkan. Sebab Gaguk kedapatan menyimpan puluhan paket pil koplo siap edar sebanyak 700 butir. "Pil-pil itu siap diedarkan karena sudah dikemas dalam klip plastik kecil yang isinya ada 2 macam, diantaranya berisi 25 dan 12 butir tiap plastiknya," beber Dwi.

Selain menyita ganja dan pil koplo, dari kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Wonocolo juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo maupun ganja tersebut. "Keduanya sudah kami tahan dan kami kenakan dua pasal berbeda, yaitu tersangka Sugianto, dikenakan pasal 111, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Gaguk, kami jerat dengan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas Dwi Hartanto.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.