Selasa, 16 Jun 2026 10:35 WIB

Langgar Izin Tinggal, 7 ABK Warga Negara Asing Diciduk di Atas Kapal

  • Penulis :
  • | Jumat, 02 Nov 2018 17:03 WIB
7 WNA yang diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.
7 WNA yang diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

jatimnow.com - Sebanyak 7 WNA (warga negara asing) asal India dan Timur Tengah diciduk Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

Mereka diciduk di atas kapal tempat mereka bekerja. Sebab mereka merupakan ABK (anak buah kapal).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Mereka kami amankan setelah mendapat fakta, ke tujuh WNA itu telah habis masa berlaku izin tinggalnya," beber Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur, Zakaria, di kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/11/2018).

Fakta itu didapat setelah penjamin ketujuh WNA tersebut mengurus perpanjangan izin ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu.

"Awalnya, 7 WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari," tambah Zakaria.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto mengatakan, 7 WNA itu diamankan pihaknya di dalam Kapal Zack Bachacha berbendera Mesir. Setelah diamankan, terungkap mereka sudah tinggal di Surabaya selama 60 hari.

"Mereka merupakan awak kapal yang sedang join ship dan hendak pulang ke negaranya," sambung Romi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Lantas mengapa mereka sampai terlambat 30 hari hingga visa kunjungan kadaluarsa? Romi menegaskan jika kapal yang membawa mereka berlabuh di Indonesia sedang rusak.

Lantaran menunggu perbaikan kapal itulah, mereka terlambat kembali ke negaranya.

7 WNA yang diamankan pada Rabu (31/10/2018) kemarin itu antara lain Nashr Habsiy Ali Abdelrahman (44),  dan Ahmed Mohammed Hassan Elshoky (29) keduanya asal Mesir.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kemudian Landa Krisna (23), Kharade Pravin (33), Visal Singh (26), Dharmavarappu Appalarajju (26) serta Muhammad Sameer (22) semuanya warga asal India.

"Mereka terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencananya bakal kami deportasi," pungkas Romi.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.