Kamis, 16 Jul 2026 13:24 WIB

Harliantara: Hak untuk Dilupakan Tak Boleh Kebiri Kemerdekaan Pers

Dekan Fikom Unitomo Harliantara saat membahas keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kemerdekaan pers. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Dekan Fikom Unitomo Harliantara saat membahas keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kemerdekaan pers. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penerapan Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan tidak boleh berubah menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menghapus rekam jejak kasus hukum yang pernah diberitakan media.

Produk jurnalistik harus tetap diperlakukan sebagai arsip sejarah yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Forum Pemred SMSI Jatim: Sengketa Berita Wajib Lewat UU Pers

Pandangan itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Dr. Drs. Harliantara, M.Si, saat membahas keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kemerdekaan pers, dalam diskusi publik bertajuk Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forum Komunikasi Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Harliantara, perkembangan teknologi digital membuat berita tidak lagi memiliki masa simpan yang pendek.

Informasi yang pernah dipublikasikan akan terus tersimpan dalam arsip digital dan mudah ditemukan melalui mesin pencari.

Kondisi tersebut menghadirkan dua sisi berbeda. Di satu sisi mendukung transparansi dan dokumentasi publik, tetapi di sisi lain dapat menjadi beban sosial berkepanjangan bagi seseorang yang telah menjalani proses hukum atau mendapatkan pemulihan hak.

Karena itu, ia mengingatkan perlunya batas tegas antara penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jangan sampai amandemen UU ITE mengenai Right to be Forgotten dijadikan senjata untuk melakukan pemutihan masa lalu dengan memaksa media menghapus berita. Produk jurnalistik bukan sekadar konten digital, melainkan dokumen sejarah bangsa," kata Harliantara.

Ia menilai penghapusan berita justru berpotensi menghilangkan rekam jejak berbagai kasus yang memiliki kepentingan publik, termasuk perkara korupsi.

Baca Juga: Diskominfo Jatim Akui Ada Gap Aturan Penghapusan Konten dengan Hosting Luar Negeri

Jika praktik tersebut dibiarkan, media bisa terdorong melakukan sensor diri karena khawatir menghadapi permintaan penghapusan konten.

Harliantara menawarkan pendekatan berbeda. Menurutnya, penyelesaian tidak dilakukan dengan menghapus berita lama, melainkan memperbarui informasi apabila terjadi perkembangan hukum.

Misalnya, seseorang yang semula diberitakan sebagai tersangka kemudian diputus bebas oleh pengadilan. Redaksi cukup menambahkan pembaruan atau menautkan putusan terbaru pada artikel yang sudah terbit sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan akurat.

Selain itu, ia menilai persoalan utama sering kali bukan keberadaan berita di situs media, melainkan kemunculannya pada hasil pencarian internet.

Karena itu, Harliantara mengusulkan mekanisme de-indexing di mesin pencari apabila permohonan Right to be Forgotten dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Rumah Literasi Digital Bongkar Modus Sensor Berita Lewat Hosting

Dengan cara tersebut, arsip berita tetap tersimpan di media, sementara pencarian berdasarkan nama seseorang tidak lagi otomatis menampilkan berita lama.

"Sejarah tetap utuh, tetapi hak individu di ruang digital juga terlindungi," tuturnya.

Menurut Harliantara, ruang digital seharusnya dikelola melalui peningkatan akurasi informasi dan literasi digital, bukan dengan menghapus catatan sejarah.

"Kemerdekaan pers adalah hak publik untuk tahu, sedangkan perlindungan hak individu adalah hak untuk dihargai. Keduanya dapat berjalan berdampingan melalui pembaruan informasi yang etis," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

Saat ini harga daging sapi di Lamongan tembus Rp130 ribu perkilogram.

Cuaca Jatim Hari Ini Kondusif, Hanya Sumenep Waspada Angin Kencang

jatimnow.com – Memasuki pertengahan Juli 2026, kondisi cuaca di mayoritas Provinsi Jawa Timur (Jatim) terpantau sangat kondusif dan bersahabat untuk aktivitas l

Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Berdasarkan informasi di lapangan, seorang warga setempat juga diduga ikut menjadi korban keracunan setelah menyantap menu MBG yang sama.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp2.633.000 per Gram

Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (16/7/2026), mengalami penurunan sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.633.000 per gram. Simak daftar lengkap harganya di sini.

Capaian CKG Masih 20 Persen, Dinas Kesehatan Tulungagung Sasar Pelajar Usai MPLS

Tahun ini ditargetkan 46 persen penduduk di Tulungagung mengikuti program CKG ini.

Gunakan Alat Sederhana, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat

Kalibrasi dilakukan bertetapat dengan fenomena matahari berada tepat di atas Ka'bah.