Kamis, 16 Jul 2026 13:18 WIB

Mahasiswa Tulungagung Gelar Aksi, Soroti Pemadaman Bergilir yang Dilakukan PLN

  • Penulis : Bramanta
  • | Kamis, 25 Jun 2026 08:47 WIB
Mahasiswa di Tulungagung saat menggelar aksi di depan gedung DPRD. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Mahasiswa di Tulungagung saat menggelar aksi di depan gedung DPRD. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (24/6/2026) sore. Mereka meminta agar pemerintah memberikan kompensasi atas dampak pemadaman listrik yang merugikan masyarakat terutama pelaku UMKM.

Koordinator Aksi, Hendra Nurdiansyah mengatakan ada beberapa tuntutan yang dilayangkan pada aksi demo kali ini. Salah satunya tentang fenomena pemadaman listrik yang berdampak bagi masyarakat. Dari hasil pemetaan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN membuat pelaku UMKM merugi. Salah satunya kelompok peternak ikan hias.

Baca Juga: Capaian CKG Masih 20 Persen, Dinas Kesehatan Tulungagung Sasar Pelajar Usai MPLS

"Pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung membuat kelompok ternak ikan merugi," ujarnya.

Hendra menjelaskan, dalam dua hari pemadaman listrik membuat satu kelompok ternak ikan di Tulungagung harus merugi hingga Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut tentu bukan nominal yang sedikit bagi kelompok peternak ikan.

"Kami semapat ngobrol dengan kelompok ternak ikan, mereka mengalami kerugian Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik," terangnya.

Baca Juga: Gunakan Alat Sederhana, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat

Oleh karena itu kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD Tulungagung bertujuan untuk menyuarakan keluh kesah masyarakat atas dampak pemadaman listrik. Mahasiswa mendesak agar PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelayanan kelistrikan di Tulungagung.

"Kami medesak PLN melakukan pendataan rinci dan terbuka atas dampak kerugian ekonomi yang dialami UMKM dan masyarakat akibat pemadaman listrik," jelasnya.

Selain itu, mahasiswa menunut kompensasi dan pertanggungjawaban yang adil sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalam aturan tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga: Tekan Angka Kasus HIV/Aids Remaja, KPA Tulungagung Gencar Sosialisasi di MPLS

Aturan tersebut juga menjelaskan secara gamblang bahwa konsumen memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

Saat ini harga daging sapi di Lamongan tembus Rp130 ribu perkilogram.

Cuaca Jatim Hari Ini Kondusif, Hanya Sumenep Waspada Angin Kencang

jatimnow.com – Memasuki pertengahan Juli 2026, kondisi cuaca di mayoritas Provinsi Jawa Timur (Jatim) terpantau sangat kondusif dan bersahabat untuk aktivitas l

Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Berdasarkan informasi di lapangan, seorang warga setempat juga diduga ikut menjadi korban keracunan setelah menyantap menu MBG yang sama.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp2.633.000 per Gram

Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (16/7/2026), mengalami penurunan sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.633.000 per gram. Simak daftar lengkap harganya di sini.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Warga disarankan untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.

Tundukkan Inggris, Argentina Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Pertandingan ini kembali menghidupkan rivalitas klasik Argentina–Inggris yang sudah melegenda sejak “Hand of God” Maradona 1986.