Warga Kampung Dok Probolinggo Tagih Relokasi, Keluhkan Dampak Aktivitas PT KTI
- Penulis : Yanuar D
- | Jumat, 19 Jun 2026 19:50 WIB
jatimnow.com - Perjuangan atas nasib warga Kampung Dok, RT 1 dan RT 2 RW 6, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, kembali menemui jalan buntu. Setelah 18 tahun hidup berdampingan dengan dampak aktivitas industri, warga menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo segera merealisasikan janji relokasi yang tertunda sejak bertahun-tahun.
Tuntutan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo, perwakilan warga Kampung Dok, dan manajemen PT Kutai Timber Indonesia (KTI) di Gedung DPRD, Kamis (18/6/2026). Ketua RT 1 RW 6, Ahmad Taufiq, menyatakan warga sudah jenuh dengan janji manis yang tak kunjung terealisasi. Sejak PT KTI mengoperasikan fasilitas particle board pada 2007, warga mengaku terpapar debu sisa produksi dan getaran mesin setiap hari.
Baca Juga: Polusi Asap PT KTI Resahkan Warga Kelurahan Mayangan Probolinggo
"Kami sudah 18 tahun mengalami polusi udara dan getaran. Kawasan ini sudah tidak layak huni karena lokasi rumah sangat dekat dengan tembok pabrik," ujar Taufiq.
Taufiq juga menepis anggapan bahwa warga menolak relokasi. Menurutnya, persoalan utama terletak pada nilai appraisal (penilaian aset) yang dianggap terlalu rendah. Ia menyebutkan, nilai ganti rugi sebesar Rp103 juta tidak mencukupi untuk membeli rumah baru yang layak.
Selain itu, warga berharap lokasi relokasi tetap berada di wilayah Kecamatan Mayangan agar akses pekerjaan mereka sebagai nelayan dan buruh pelabuhan tidak terputus.
Menanggapi keluhan tersebut, Executive Officer PT KTI, Muhammad Zubair, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan sesuai hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Baca Juga: Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro
"Parameter getaran, kebisingan, dan kualitas udara masih di bawah Nilai Ambang Batas (NAB). Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kami tidak memiliki kewenangan membeli tanah warga. Persoalan relokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah," jelas Zubair.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyoroti lemahnya kontrak kerja sama lahan antara Pemkot Probolinggo dan PT KTI yang telah berjalan selama 20 tahun. Menurutnya, absennya mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak lingkungan menjadi celah yang merugikan warga.
Anggota Komisi III, Robit Riyanto, mendesak Pemkot Probolinggo untuk tidak lagi menjadikan persoalan ini sebagai birokrasi yang berputar di tempat. Ia meminta pemerintah menghadirkan kajian pembanding independen dari perguruan tinggi untuk memvalidasi dampak lingkungan yang dirasakan warga.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Probolinggo Minta Proyek Swalayan Jalan Cokro Distop
"Pemerintah harus hadir. Persoalan ini tidak boleh dimulai dari nol lagi. Saya minta instansi terkait seperti Sekda, Bappeda, hingga Bagian Hukum duduk bersama menyusun langkah konkret," tegas Robit.
Senada dengan itu, anggota Komisi III lainnya, Abdus Syukur, mengusulkan pemanfaatan Program Kampung Nelayan Merah Putih dari pemerintah pusat sebagai alternatif pendanaan relokasi pada tahun anggaran 2027.
Hingga RDP berakhir, DPRD belum mengeluarkan rekomendasi resmi. Komisi III memilih melakukan rapat internal guna merumuskan langkah hukum dan mediasi lanjutan agar tuntutan warga terkait relokasi yang layak dapat segera mencapai titik temu.
Editor : Yanuar D