Selasa, 16 Jun 2026 14:54 WIB

Tersangka Pelecehan Pasien Sudah 3 Kali Khatam Al Quran di Tahanan

  • Penulis :
  • | Senin, 19 Mar 2018 15:08 WIB
Munfarid (paling kanan, baju biru) saat menunggu persidangan praperadilan dimulai di PN Surabaya.
Munfarid (paling kanan, baju biru) saat menunggu persidangan praperadilan dimulai di PN Surabaya.

jatimnow.com - Sejak kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya 5 Maret 2018 lalu. Zunaidi Abdillah (ZA), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng.

Hingga Senin (19/3/2018), ZA juga masih mendekam disana. ZA ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien di National Hospital Surabaya.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Berdasarkan pengakuan Munfarid, ayah kandung ZA. Kondisi anak ketiganya itu sehat. Tubuh anaknya yang sebelumnya agak tambun, sekarang mulai langsing.

"Demi Allah, saya yakin anak saya tidak melakukan (pelecehan) itu. Allah tidak akan diam atas perkara yang dituduhkan kepada anak saya," ucapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria berumur 58 tahun ini bercerita, jika dirinya, keluarga besar ZA dan istri ZA setiap minggu sekali menjenguk ZA. Mulai ditahan di Mapolrestabes Surabaya hingga Rutan Medaeng.

"Dia rajin puasa senin kamis. Makanya tubuhnya sehat. Tapi tetap saja, anak saya itu sedih karena harus menanggung tuduhan yang sebenarnya tidak dilakukannya," sebutnya.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Tidak hanya itu, lanjut Munfarid, selama di penjara, ZA juga rajin salat dan mengaji. Bahkan sejak ditahan 27 Januari 2018 lalu hingga sekarang, Munfarid mengatakan jika ZA sudah khatam Al-Quran sebanyak tiga kali.

"Kami sekeluarga terus mendukung ZA. Baik secara material maupun spiritual. Saya meyakinkan dia bahwa keadilan tidak akan kalah," pungkas pria berambut cepak ini.

Munfarid sendiri datang ke PN Surabaya bersama Winda, istri ZA. Keduanya datang untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan ZA melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Sayang, sidang tersebut akhirnya ditunda karena pihak termohon (Polrestabes Surabaya) tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.