Senin, 22 Jun 2026 09:30 WIB

FJN Minta Prabowo Turun Tangan Bebaskan Jurnalis RI di Israel

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 19 Mei 2026 21:16 WIB
Detik-detik penangkapan relawan yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotila. (Foto: WAG)
Detik-detik penangkapan relawan yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotila. (Foto: WAG)

jatimnow.com - Penahanan empat jurnalis Indonesia oleh otoritas Israel memicu reaksi dari kalangan pers nasional.

Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) meminta pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para wartawan yang ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotila.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Keempat jurnalis tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta pewarta foto iNews Rahendro Herubowo.

Mereka berada di kapal misi kemanusiaan yang dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional pada Senin (18/5/2026).

Ketua Umum FJN, Muhamad Diday Rosadi, menyerukan solidaritas dari sesama jurnalis di Indonesia. Menurutnya, dukungan dapat dilakukan dengan terus mengabarkan kasus tersebut melalui pemberitaan maupun media sosial agar perhatian publik tetap terjaga.

“Alat perjuangan jurnalis adalah narasi, baik tulisan maupun gambar. Persoalan tersebut harus terus dikabarkan sampai keempat jurnalis dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia,” ujar Diday, Selasa (19/5/2026).

FJN juga meminta pemerintah bergerak cepat melalui jalur diplomasi yang tegas dan terukur.

Baca Juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Diday menilai negara wajib hadir melindungi warga negara Indonesia, termasuk para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan.

Ia berharap Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital terus mengupayakan pembebasan para wartawan tersebut secara intensif.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara sebaiknya turut mengambil langkah langsung untuk membantu proses pembebasan empat jurnalis Indonesia," tegasnya.

Diday mengingatkan perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Konvensi Jenewa, termasuk saat konflik bersenjata berlangsung.

Baca Juga: Sapi Gemoy Hewan Kurban Presiden Prabowo di Tulungagung Bernama Fajar

Dalam Pasal 52 ayat 3 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa disebutkan larangan menyerang fasilitas, peralatan, maupun kendaraan pers yang digunakan untuk kegiatan jurnalistik.

“Apa yang dilakukan tentara Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa,” ucapnya.

Selain mendorong aksi solidaritas, FJN juga mengajak masyarakat mendoakan keselamatan seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam misi tersebut, baik jurnalis maupun relawan kemanusiaan.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.