Terkait Tunggakan Sewa, Pengelola Rusunawa Probolinggo Siap Usir Penghuni Bandel
- Penulis : Dadang Kurnia
- | Kamis, 14 Mei 2026 19:50 WIB
jatimnow.com – Langkah tegas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Kota Probolinggo dalam menertibkan penghuni Rusunawa Bayuangga yang menunggak biaya sewa akhirnya membuahkan hasil.
Ancaman sanksi berupa pemutusan aliran listrik terbukti ampuh mendorong para penghuni membandel untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Meski pada awalnya terdapat puluhan unit yang masuk dalam radar penindakan, eksekusi pemutusan listrik akhirnya hanya dijatuhkan kepada segelintir penghuni.
Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo, Abdul Jamal, mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya memutus aliran listrik pada empat unit saja, Kamis (14/5/2026). Keempat unit tersebut terdiri dari satu unit yang berada di Blok A dan tiga unit di Blok B.
"Tindakan pemutusan ini kami berlakukan khusus bagi penghuni yang sama sekali tidak merespons atau mengonfirmasi tunggakannya hingga batas waktu petugas selesai bekerja pada sore hari," tegasnya.
Sebelum eksekusi dilakukan, pengelola Rusunawa Bayuangga sejatinya telah melayangkan surat peringatan pemutusan listrik kepada 96 unit yang tercatat memiliki rapor merah dalam pembayaran sewa. Rinciannya meliputi Blok A terdiri dari 45 unit, dan Blok B 51 unit.
Namun, menjelang hari penindakan, mayoritas penghuni yang mendapat surat peringatan tersebut langsung berbondong-bondong mendatangi kantor pengelola.
Mereka menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian tagihan dan mengajukan permohonan pelunasan melalui skema cicilan.
Baca Juga: Antisipasi Perundungan, SMPN 5 Probolinggo Perketat Pengawasan Lewat CCTV
Melihat respons kooperatif tersebut, pihak pengelola akhirnya memutuskan untuk menangguhkan sanksi pemutusan listrik bagi puluhan penghuni itu.
"Selama ada komunikasi yang baik dan inisiatif pembayaran, meskipun belum lunas secara keseluruhan, kami masih memberikan kelonggaran dan kesempatan," jelas Jamal.
Penertiban agresif ini bukan tanpa alasan. Belakangan ini, polemik macetnya pembayaran sewa di Rusunawa Bayuangga menjadi sorotan tajam lantaran akumulasi tunggakannya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp197 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun UPT Rumah Susun, ditemukan sejumlah penghuni yang membiarkan tagihannya menumpuk hingga puluhan bulan dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga: Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL
Kondisi kritis ini berimbas langsung pada gagalnya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo dari sektor pengelolaan rusunawa.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihak UPT Rumah Susun memberikan ultimatum keras.
Bagi penghuni yang aliran listriknya telah diputus sementara namun tetap enggan melunasi tunggakan, pengelola tidak akan segan menjatuhkan sanksi pamungkas yaitu pemutusan kontrak sewa secara sepihak dan pengosongan unit.
Editor : Dadang Kurnia