Minggu, 07 Jun 2026 02:18 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Mobil Dilarang Melintas Jalan Bendungan Lahor

Jalan alternatif di atas Bendungan Lahor jadi penghubung antara Kabupaten Malang dan Blitar (Foto: PJT I for jatimnow.com)
Jalan alternatif di atas Bendungan Lahor jadi penghubung antara Kabupaten Malang dan Blitar (Foto: PJT I for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jalan di Bendungan Lahor Malang diputuskan akan ditutup untuk akses kendaraan umum. Keputusan ini diberlakukan setelah Perusahaan Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola kawasan menganalisis dampak kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas.

Sekretaris PJT 1 Erwando Rachmandi menegaskan, jalan di permukaan Bendungan Lahor itu merupakan akses objek vital nasional (Obvitnas) yang berkaitan dengan tata kelola air. Bendungan ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari landasan regulasi pengelolaan air untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Akses jalan di atas Bendungan Lahor itu bukan jembatan, tapi bangunan bendungan yang sesuai regulasi seharusnya tidak diperuntukkan untuk kendaraan umum melintas, sebagaimana Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR," ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Bendungan Lahor disebut Erwando, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, PJT I diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan. Maka berdasarkan kajian analisis PJT I fungsi dan kemanfaatan bendungan tersebut harus dikembalikan sebagaimana regulasi yang ada.

"Kalau kondisi bendungan Alhamdulillah bendungan kriteria dan keamanan masih dalam kategori aman, kami diberi pengelolaan bendungan menjaga dan fungsi bendungan. Tapi ini adalah bendungan dengan usianya yang sudah semakin tua, di mana memang ada konsekuensi - konsekuensi yang perlu kita mitigasi saat sampai," jelasnya.

Menurutnya, adanya kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di atasnya lambat laun akan mempengaruhi struktur bendungan, sehingga pihaknya sudah memikirkan untuk melakukan pembatasan akses kendaraan di luar insiden dugaan pungli di pintu masuk Bendungan Lahor. Sebelumnya sempat terjadi insiden penolakan pembayaran oleh salah seorang yang berimbas pada terganggunya aktivitas di pintu masuk baik dari sisi Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Adanya pembatasan operasional yang terjadi barusan, memang sebenarnya rencana ini sudah kami rencanakan sudah di tahun 2025. Maka kami rencanakan untuk melakukan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas mulai 1 Agustus 2026," tuturnya.

Erwando menambahkan, kendaraan roda empat yang boleh melintas jalan alternatif tersebut, hanyalah untuk kepentingan kegawatdaruratan baik ambulan dan jika ada diskresi kepadatan lalu lintas di jalan raya utama antara Karangkates, Kabupaten Malang, hingga Blitar. Sedangkan akses sepeda motor atau roda dua masih diperkenankan melintasi bendungan dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset.

"Sebelum peraturan itu diberlakukan akan kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, selama masa sosialisasi dan koordinasi stakeholder pada periode April hingga Juli 2026, operasional gate portal dimulai pada tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya yakni membayar Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua," bebernya.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

Dirinya menegaskan, bahwa retribusi yang ditarik oleh PJT I merupakan legal dan diatur dalam regulasi. Selain itu, PJT I juga turut menyumbangkan retribusi wisata untuk pajak daerah Kabupaten Malang dengan besaran hingga 10 persen.

"Secara akumulasi pendapatan retribusi itu tidak sampai satu persen dari biaya-biaya operasional yang dikeluarkan. Kalau untuk angka pendapatannya tidak etis menyebutkan angkanya," ungkap dia.

Pihaknya berharap melalui kebijakan yang diputuskan ini mampu menjaga aset negara secara optimal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.