Aset Terpidana Korupsi Kredit BRI Probolinggo Rp300 Juta Disetor ke Negara
- Penulis : Yanuar D
- | Senin, 11 Mei 2026 19:05 WIB
jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp313.020.000 ke kas negara melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo pada Senin (11/5/2026).
Penyerahan dana ini merupakan hasil eksekusi atas aset milik terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo dalam perkara korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Probolinggo tahun 2022.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
Prosesi penyerahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, di Aula Kejari Kota Probolinggo. Lilik, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata dari fungsi kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
"Penyerahan uang hasil lelang ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan, tetapi juga pada aspek pemulihan aset (asset recovery). Kami memastikan setiap aset yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan segera dikembalikan ke negara sesuai prosedur yang berlaku," ujar Lilik Setiyawan.
Langkah hukum ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 9 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Dana sebesar Rp313.020.000 tersebut bersumber dari lelang satu bidang tanah seluas 120 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo.
Senada dengan Kajari, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mochamad Djuanedy, menjelaskan bahwa teknis pelelangan telah dijalankan sesuai regulasi untuk mendapatkan nilai optimal.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah
"Seluruh nominal hasil lelang ini langsung diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana. Dengan penyetoran ini, maka beban kewajiban uang pengganti atas nama terpidana Hendra Widianto secara otomatis berkurang sesuai dengan jumlah yang disetorkan ke kas negara melalui BRI," tutupnya.