Tekan Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Batasi Pengangkatan ASN
- Penulis : Bramanta
- | Kamis, 07 Mei 2026 12:38 WIB
jatimnow.com - Beban belanja pegawai Pemkab Tulungagung masih belum memenuhi ketentuan mandatoris spending yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen. Pemkab Tulungagung harus memperkecil rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memangkas belanja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan, dulu beban belanja pegawai di Pemkab Tulungagung mencapai 37 persen. Sekarang, beban belanja pegawai sudah turun diangka 31 persen.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
"Dulu belanja pegawai 37 persen. Karena banyak ASN yang pensiun dan sudah tidak ada pegawai honorer, membuat beban belanja pegawai turun 31 persen," ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Namun berdasarkan mandatoris spending dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah ditetapkan batasan wajib pengeluaran belanja pegawai sebesar 30 persen. Sehingga Pemkab Tulungagung masih belum dapat mencapai batas maksimal pengeluaran beban belanja pegawai yang ditetapkan.
"Kebijakan mandatoris spending tentang belanja pegawai itu berlaku tahun 2027," terangnya.
Salah satu skema untuk menekan belanja pegawai di Pemkab Tulungagung adalah membatasi pengangkatan ASN. Disisi lain, belum ada skema untuk mengurangi gaji atau jumlah ASN dalam upaya mencapai batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
Baca Juga: Dear Prabowo, Produsen Tahu di Tulungagung Resah Karena Harga Kedelai Naik
"Kami tidak bisa mengangkat ASN banyak. Kalau untuk pengurangan PPPK atau PPPK Paruh Waktu belum ada rencana soal itu," jelasnya.
Usulan formasi CASN tidak boleh melebihi jumlah ASN yang pensiun. Rata-rata setiap tahun, jumlah ASN Pemkab Tulungagung yang pensiun mencapai 600 orang.
"Pengangkatan ASN tidak boleh melebihi jumlah pegawai yang pensiun," paparnya.
Baca Juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan
Disinggung soal skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Soeroto mengungkapkan, belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Mereka juga diperbolehkan mengikuti CPNS dengan syarat sudah memiliki masa kerja 1 tahun.
"Kalau PPPK Paruh Waktu kurang dari 1 tahun, harus mengundurkan diri agar dapat mengikuti CPNS," pungkasnya.
Editor : BramantaURL : https://jatimnow.id/baca-84334-tekan-pengeluaran-gaji-pemkab-tulungagung-batasi-pengangkatan-asn