Minggu, 14 Jun 2026 05:00 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini Modusnya

  • Penulis : Bramanta
  • | Kamis, 30 Apr 2026 11:04 WIB
Polisi menunjukkan hasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Polisi menunjukkan hasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Tersangka menjual kembali BBM subsidi yang dibeli dari SPBU ke pom mini untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite, polisi telah menangkap tersangka berinisal S (49) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Tersangka diketahui melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU Desa Jarakan Kecamatan Gondang dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Tersangka membeli BBM subsidi pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang nopol AG 1452 YD.

"Pertalite yang dibeli tersangka ditampung ke mobil Toyota Kijang dengan dua barcode berbeda. Setiap kali datang ke SPBU tersangka membeli BBM subsidi pertalite sebanyak 40 liter," terangnya.

Setelah melakukan pembelian BBM subsidi pertalite, tersangka membawa pulang dan memindahkan ke galon. Pemindahan BBM menggunakan ember yang sudah dimodifikasi dan diletakan di bawah tangki mobil.

"Galon yang menjadi tempat penampungan sementara berkapasitas 15 liter," jelasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Tersangka kemudian memindahkan BBM yang ditampung di galon dipindahkan lagi ke mesin pom mini. Setelah itu, tersangka menjual kembali BBM pertalite kepada masyarakat secara langsung.

"Usaha pom mini yang dijalankan oleh tersangka baru beroperasi selama 6 bulan. Setiap penjualan BBM pertalite di pom mini, tersangka mendapat keuntungan Rp1.500 per liter," paparnya.

Pada 18 April 2026, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 9 galon berisi BBM pertalite yang dibelinya dari SPBU.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Total BBM pertalite yang kami amankan dari tangan tersangka mencapai 135 liter yang dikemas dalam 9 galon," ungkapnya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga sebagai penyalahgunakan pengangkutan dan atau BBM subsidi. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.