Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini Modusnya
- Penulis : Bramanta
- | Kamis, 30 Apr 2026 11:04 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Tersangka menjual kembali BBM subsidi yang dibeli dari SPBU ke pom mini untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite, polisi telah menangkap tersangka berinisal S (49) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Tersangka diketahui melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU Desa Jarakan Kecamatan Gondang dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Tersangka membeli BBM subsidi pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang nopol AG 1452 YD.
"Pertalite yang dibeli tersangka ditampung ke mobil Toyota Kijang dengan dua barcode berbeda. Setiap kali datang ke SPBU tersangka membeli BBM subsidi pertalite sebanyak 40 liter," terangnya.
Setelah melakukan pembelian BBM subsidi pertalite, tersangka membawa pulang dan memindahkan ke galon. Pemindahan BBM menggunakan ember yang sudah dimodifikasi dan diletakan di bawah tangki mobil.
"Galon yang menjadi tempat penampungan sementara berkapasitas 15 liter," jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
Tersangka kemudian memindahkan BBM yang ditampung di galon dipindahkan lagi ke mesin pom mini. Setelah itu, tersangka menjual kembali BBM pertalite kepada masyarakat secara langsung.
"Usaha pom mini yang dijalankan oleh tersangka baru beroperasi selama 6 bulan. Setiap penjualan BBM pertalite di pom mini, tersangka mendapat keuntungan Rp1.500 per liter," paparnya.
Pada 18 April 2026, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 9 galon berisi BBM pertalite yang dibelinya dari SPBU.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung
"Total BBM pertalite yang kami amankan dari tangan tersangka mencapai 135 liter yang dikemas dalam 9 galon," ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga sebagai penyalahgunakan pengangkutan dan atau BBM subsidi. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun," pungkasnya.
Editor : Bramanta