Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Penulis : Yanuar D
- | Rabu, 22 Apr 2026 18:15 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai memusnahkan ribuan barang kena cukai ilegal hasil operasi gabungan. Barang bukti tersebut terdiri dari 6.996 batang rokok ilegal dan 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Rabu (22/4/2026), dipimpin Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa. Barang-barang ilegal tersebut dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Kak Cicha Buka Pesta Siaga Pramuka di Taman Wisata Ubalan Kediri
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa ribuan rokok ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Barang Cukai Ilegal Tahun 2025 yang dilaksanakan di delapan kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Plosoklaten, Wates, Ngancar, Gurah, Kunjang, dan Plemahan.
Barang bukti itu ditemukan di sejumlah toko kelontong dan penjual eceran. Operasi penindakan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Totalnya sekitar 600 bungkus rokok ilegal. Sebagian sudah dimusnahkan oleh Bea Cukai, dan sisanya kami musnahkan hari ini,” jelas Kaleb.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi terkait pemberantasan rokok ilegal.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Ini bagian dari upaya bersama dalam menggempur rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin setiap bulan.
Baca Juga: Mas Dhito Pastikan Pengerjaan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Selesai Tahun Ini
“Kami akan terus melakukan operasi di kantong-kantong peredaran rokok ilegal, termasuk di toko-toko kecil dan toko kelontong, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Heri, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci efektivitas penindakan di lapangan.
Ia juga mengungkapkan, masih terdapat sekitar 3.700 batang rokok ilegal hasil tangkapan tahun 2025 yang belum dimusnahkan karena masih menunggu proses persetujuan lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah mendapatkan persetujuan lelang. Sisanya masih dalam proses,” jelasnya.
Baca Juga: Mas Dhito Segera Rehab Puskesmas Tiron Kediri yang Terbakar
Terkait tren penindakan, Heri menyebut jumlah peredaran rokok ilegal cenderung fluktuatif setiap tahun. Namun, pada 2025, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sekitar 40 juta batang rokok ilegal dari wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, dan Kota Kediri.
“Jumlahnya naik turun, tetapi tahun lalu kami mencatat penindakan cukup besar,” ungkapnya.
Untuk peredaran melalui marketplace, Heri mengatakan hingga saat ini belum ditemukan penjual dalam skala besar yang berasal dari Kabupaten Kediri.
“Namun untuk pengiriman dari luar daerah ke Kediri, kami sudah bekerja sama dengan penyedia jasa titipan untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Editor : Yanuar D