Selasa, 21 Jul 2026 19:22 WIB

Kecewa Samuel Divonis Ringan, Nenek Elina: Saya Sampai Sekarang Sering Nangis

Nenek Elina melihat reruntuhan rumahnya. (Foto: WAG)
Nenek Elina melihat reruntuhan rumahnya. (Foto: WAG)

jatimnow.com - Nenek Elina Widjajanti merasa kecewa atas vonis 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya Samuel Ardi Kristanto. Samuel merupakan aktor dibalik pengusiran paksa dan penghancuran rumah nenek Elina.

Nenek Elina merasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibanding kerugian yang ia alami. Dimana akibat perbuatan Samuel, Lansia berusia 80 tahun itu kehilangan tempat tinggal dan seluruh harta bendanya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

"Nasib saya gimana, Pak? Saya sampai sekarang sering nangis kalau ingat isi rumah yang hilang semua. Rumah saya bangun dari nol, dihancurkan begitu saja," kata Elina, Jumat (3/7/2026).

Pengacara Nenek Elina, yakni Wellem Mintarja pun menilai putusan hakim belum menyentuh rasa keadilan yang substantif bagi kliennya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut kami, kurang mencerminkan rasa keadilan," ujarnya.

Wellem menganggap hakim menutup mata terhadap fakta-fakta materil yang terungkap di persidangan. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar pengusiran saja, tapi juga merugikan korban lantaran kerugian aset dengan nilai yang fantastis.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

"Rumah dihancurkan total, padahal dalam fakta sidang sudah dijelaskan total kerugian riil yang dialami Nenek Elina itu mencapai Rp 5 miliar. Sama sekali tidak dipertimbangkan barang-barang yang hilang di dalam rumah, termasuk dokumen-dokumen penting seperti surat tanah," imbuhnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.