Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Pengawasan Diperketat
- Penulis : Yanuar D
- | Selasa, 07 Apr 2026 20:00 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan larangan bagi siswa SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa siswa SMP pada prinsipnya belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujar Febri, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Larangan ini juga mencakup area parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar sekolah.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, hal itu akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi sekolah,” tegasnya.
Menurut Febri, kebijakan ini merupakan langkah perlindungan terhadap keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Pengawasan tidak hanya di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Sebagai alternatif, Dispendik mendorong siswa memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang dinilai lebih aman dan terjangkau.
“Penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bisa menjadi pilihan, terutama jika rute tersedia dan memungkinkan,” jelasnya.
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
Ke depan, Dispendik akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub agar akses transportasi menuju sekolah berjalan baik dan tepat waktu,” imbuhnya.
Selain kendaraan, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel.
“Kami mendorong sekolah memperbanyak kegiatan positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan gawai,” ujarnya.
Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"
Meski demikian, Febri menekankan bahwa peran utama pengawasan tetap berada pada keluarga. Orang tua diimbau aktif memantau penggunaan gawai sekaligus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua rutin memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat.
“Pengawasan perlu dilakukan bersama agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-83577-pemkot-surabaya-larang-siswa-smp-kendarai-motor-pengawasan-diperketat