Mengendalikan BBM, Menguji Jawa Timur
- Penulis : Ali Masduki
- | Kamis, 02 Apr 2026 08:26 WIB
jatimnow.com - Pembatasan Solar dan Pertalite bersubsidi mulai 1 April 2026 bukan sekadar urusan nozzle di SPBU. Ia menjadi ujian apakah ekonomi Jawa Timur cukup tangguh menghadapi guncangan energi, atau masih terlalu rapuh karena bertumpu pada murahnya subsidi.
Pada akhirnya, setiap kebijakan energi selalu berujung pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang menanggung biayanya? Negara boleh menyebutnya penertiban. Regulator boleh menyebutnya pengendalian. Birokrasi boleh menyebutnya pembelian wajar.
Baca Juga: KADIN Jatim Soroti Ketimpangan Pajak UMKM dan Korporasi
Tetapi di jalan raya, di pasar induk, di sentra sayur, di gudang distributor, di dermaga ikan, di pangkalan angkutan, dan di halaman usaha kecil, pertanyaannya tetap sama: setelah aturan berlaku, siapa yang harus membayar lebih mahal agar roda ekonomi tetap berputar?
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 menjawab sebagian pertanyaan itu dengan cukup tegas. Mulai 1 April 2026, penyaluran BBM subsidi untuk Solar dan bensin RON 90 dikendalikan lebih ketat. Ada batas pembelian harian per kendaraan.
Untuk Solar, kendaraan roda empat perorangan dibatasi paling banyak 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat 80 liter, kendaraan umum roda enam atau lebih 200 liter, dan kendaraan pelayanan umum tertentu 50 liter.
Untuk bensin RON 90, kendaraan roda empat perorangan maupun umum dibatasi paling banyak 50 liter per hari, dan kendaraan pelayanan umum tertentu juga 50 liter.
Setiap transaksi wajib mencatat nomor polisi kendaraan. Badan usaha penugasan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian.
Jika terjadi penyaluran melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan itu tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai BBM umum. Aturan lama tahun 2020 dicabut. Semua berlaku efektif mulai 1 April 2026.
Di atas kertas, logika kebijakan ini mudah dipahami. Negara berupaya menutup kebocoran subsidi, memperbaiki ketepatan sasaran, dan mengantisipasi risiko krisis energi.
Konsiderans keputusan tersebut bahkan secara jelas menyebut perlunya langkah antisipatif atas potensi krisis energi serta efisiensi penggunaan energi.
Artinya, pemerintah menyadari bahwa energi bukan lagi isu teknis semata, melainkan sudah menjadi isu ketahanan nasional.
Masalahnya, setiap kali negara memperbaiki ketertiban subsidi, ekonomi daerah sering dipaksa menanggung ongkos transisi yang tidak kecil.
Untuk Jawa Timur, ongkos itu bisa jauh lebih besar daripada yang tampak dari sekadar angka liter dalam diktum keputusan.
Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember
Jawa Timur bukan provinsi yang hidup dari satu sektor. Ia tidak berdiri di atas satu mesin ekonomi. Jawa Timur adalah ruang besar tempat industri pengolahan, perdagangan, transportasi, pertanian, perikanan, jasa distribusi, dan UMKM bertemu dalam satu denyut yang sama: mobilitas. Barang harus bergerak. Orang harus bergerak. Bahan baku harus bergerak. Hasil produksi harus bergerak.
Ekonomi Jawa Timur hidup dari kelancaran aliran itu. Maka ketika BBM yang menopang aliran tersebut diatur lebih ketat, yang diuji bukan hanya kedisiplinan penyaluran subsidi, tetapi juga ketahanan struktur ekonomi daerah.
Di sinilah letak ironi pertama kebijakan energi kita. Negara ingin subsidi tepat sasaran, tetapi distribusi ekonomi masih dibangun di atas asumsi bahwa BBM murah tersedia cukup longgar.
Selama bertahun-tahun, pelaku ekonomi membentuk model usaha dengan asumsi bahwa Solar bersubsidi dan Pertalite menopang biaya operasional harian pada tingkat terkendali.
Dari situ lahir tarif angkutan, struktur margin, pola distribusi, jadwal pengiriman, hingga harga eceran yang dianggap normal.
Ketika negara mengubah aturan, yang berubah bukan hanya transaksi di SPBU, melainkan arsitektur biaya pada ribuan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Bayangkan truk pengangkut hasil pertanian dari wilayah produksi ke pasar induk. Bayangkan kendaraan distributor bahan pokok yang berpindah dari satu gudang ke pasar tradisional di berbagai kabupaten.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan
Bayangkan angkutan kecil yang menghubungkan pemasok dengan kios, toko bangunan, rumah makan, atau pasar desa.
Bagi mereka, pembatasan BBM bukan sekadar angka. Ia bisa berarti tambahan frekuensi berhenti, perubahan rute, tambahan waktu tunggu, ketidakpastian pasokan, dan kebutuhan membeli BBM nonsubsidi ketika jatah bersubsidi tidak lagi mencukupi pola operasi.
Di ruang rapat, pergeseran seperti itu mungkin terdengar kecil. Di lapangan, ia bisa sangat mahal. Dalam ekonomi distribusi, kenaikan ongkos tidak harus besar untuk terasa menyakitkan.
Tambahan biaya kecil di satu titik akan memantul ke titik lain: ongkos jalan naik, biaya bongkar muat menyesuaikan, tarif pengiriman dikoreksi, harga grosir bergerak, pedagang eceran menambah margin pengaman, lalu konsumen membayar lebih mahal.
Begitulah inflasi biaya bekerja: tidak dramatis, tetapi merayap. Tidak selalu langsung terlihat, tetapi perlahan menggerus daya beli.
Oleh: Tri Prakoso, SH., M.HP
WKU Bidang Migas Kadin Jatim
URL : https://jatimnow.id/baca-83460-mengendalikan-bbm-menguji-jawa-timur