KADIN Jatim Soroti Ketimpangan Pajak UMKM dan Korporasi
- Penulis : Ali Masduki
- | Sabtu, 16 Mei 2026 14:56 WIB
jatimnow.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menyoroti ketimpangan akses fasilitas fiskal antara pelaku UMKM dan perusahaan besar. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi panel “BISIK-BIPALA: Antara Pasar dan Pasal: Market Balance in the Gen Z Era” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Sabtu (16/5/2026).
Wakil Ketua Umum KADIN Jatim Bidang Kesehatan, dr. Gilang Satrya Pratama, MBA, CIB, menyebut perbedaan syarat penerima insentif pajak antara UMKM dan korporasi besar masih terlalu jauh.
Baca Juga: IIMS Surabaya 2026 Dibuka, Dorong Pasar Otomotif Jawa Timur
Menurutnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hanya memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun. Sementara perusahaan dengan investasi di atas Rp100 miliar bisa menikmati tax holiday hingga 20 tahun.
“Selisih threshold-nya mencapai 20 ribu kali lipat. Untuk mendapatkan fasilitas yang sama dengan korporasi besar, UMKM harus berkembang menjadi 20 ribu unit terlebih dahulu. Persoalannya bukan sekadar angka, tetapi struktur kebijakan,” kata Gilang di hadapan ratusan mahasiswa FEB UNESA.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah panelis, antara lain Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi, Plt Kepala Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT PAL Indonesia Abdul Aris Wacana, serta dr. Gilang Satrya Pratama. Acara dipandu dosen Ilmu Politik UNESA, Ken Bimo Sultoni.
Dalam forum itu, Gilang juga menyinggung capaian ekonomi Jawa Timur yang tumbuh 5,96 persen pada kuartal I 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa dan melampaui rata-rata nasional sebesar 5,61 persen.
Ia menilai pertumbuhan tersebut menjadi bukti fondasi ekonomi yang telah dibangun kepemimpinan Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto.
Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional
“Momentum pertumbuhan ekonomi harus dirasakan seluruh skala usaha, bukan hanya kelompok tertentu,” ujarnya.
Selain isu fiskal, Gilang mengajak mahasiswa memahami peran generasi muda dalam menopang penerimaan negara. Ia mencontohkan transaksi digital sehari-hari yang secara langsung berkontribusi terhadap penerimaan pajak.
“Setiap checkout di Shopee, pesan GoFood, atau berlangganan Spotify dan Netflix, ada PPN 12 persen yang dibayarkan. Tanpa sadar, mahasiswa sudah ikut menopang APBN,” katanya.
Di akhir pemaparannya, KADIN Jatim menyampaikan empat rekomendasi kebijakan yang didorong kepada pemerintah. Pertama, pembentukan portal insentif fiskal terpadu nasional.
Baca Juga: Rapor Publik Pejabat: Terobosan Akuntabilitas atau Sekadar Pertunjukan Transparansi?
Kedua, skema transisi pajak bertahap bagi UMKM setelah masa insentif berakhir. Ketiga, percepatan integrasi sistem Coretax dengan OSS dan Bea Cukai. Keempat, redesain kebijakan TKDN yang lebih menitikberatkan pada nilai tambah produksi.
Gilang mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi organisasi dalam mendorong reformasi fiskal yang lebih merata dan berpihak pada seluruh pelaku usaha.
“KADIN Jatim ingin menjadi jembatan antara pemerintah, dunia usaha, dan generasi muda agar reformasi ekonomi berjalan lebih adil,” ujarnya.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-84579-kadin-jatim-soroti-ketimpangan-pajak-umkm-dan-korporasi