Jumat, 24 Jul 2026 08:08 WIB

Gara-gara PP Tunas, Komdigi Beri Ultimatum 14 Hari ke Meta & Google

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi soal keamanan warga di ruang siber. (Foto: instagram kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi soal keamanan warga di ruang siber. (Foto: instagram kemkomdigi)

jatimnow.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google.

Pemerintah melayangkan surat pemanggilan resmi pada Senin (30/03/2026) setelah hasil audit menunjukkan kedua platform tersebut gagal memenuhi standar perlindungan masyarakat yang tertuang dalam PP Tunas.

Baca Juga: Rumah Literasi Digital Bongkar Modus Sensor Berita Lewat Hosting

Langkah ini menyasar celah keamanan digital yang selama ini membiarkan pengguna di bawah umur terpapar konten berbahaya.

Selain Meta dan Google, TikTok dan Roblox juga menerima surat peringatan serupa karena baru menjalankan kewajiban secara setengah-setengah.

Sebaliknya, platform X dan Bigo Live mendapat apresiasi lantaran sudah berani memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi soal keamanan warga di ruang siber.

Menurutnya, masa penyesuaian yang diberikan selama ini sudah lebih dari cukup bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kami menemukan celah kepatuhan yang sangat lebar pada platform besar seperti Meta dan Google. Hasil audit internal membuktikan mereka belum serius membenahi sistem moderasi konten dan privasi data. Jika instruksi ini tetap mereka abaikan, kami siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau blokir," tegas Meutya lewat instagram kemkomdigi.

Baca Juga: Tren Judol Meningkat, PANDI Blokir Puluhan Ribu Domain Selama Semester 1 2026

Ada tiga poin krusial yang menjadi rapor merah bagi Meta dan Google. Pertama, lemahnya penyaringan konten untuk anak-anak.

Kedua, ketidaksediaan pusat data cadangan di dalam negeri yang mengancam kedaulatan data nasional.

Ketiga, sistem algoritma yang masih menutup diri sehingga rawan menyebarkan informasi bohong atau misinformasi.

Perwakilan Meta dan Google yang hadir dalam pertemuan tertutup di kantor Komdigi memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Mencemburui Homeless Media

Namun, informasi dari internal kementerian menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut punya waktu 14 hari kerja untuk merombak sistem teknis mereka agar sesuai dengan hukum Indonesia.

Pemerintah mengeklaim tindakan tegas ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

Masyarakat diminta tetap tenang karena proses ini merupakan bagian dari upaya negara memastikan setiap platform yang mencari keuntungan di Indonesia wajib tunduk pada aturan perlindungan konsumen dan kedaulatan digital nasional.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.